Hukum Kriminal Liputan Khusus Polri
Beranda / Polri / Palsukan Sertifikat Tanah, Warga Kota Malang Diamankan Polres Demak

Palsukan Sertifikat Tanah, Warga Kota Malang Diamankan Polres Demak




Demak, Hukum-Kriminal.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Risko Andrya (36), warga Kota Malang ditetapkan tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka menerbitkan sertifikat milik warga bernama Mujahadah.

Kasus pemalsuan sertifikat tahah bermula dari tersangka yang mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.

“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp. 9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban,” kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).

Kemudian, lanjut Satya, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.

Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.


(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement