BPD Wonoagung “Naik Kelas”! Resmi Minta Kades Muhyidin Dicopot, DPRD Demak Turun Tangan — Bupati Diminta Jangan Lagi Tutup Mata dan Tutup Telinga

author
2 minutes, 46 seconds Read



DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Polemik berkepanjangan terkait Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Muhyidin, kini memasuki babak yang semakin serius. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung secara resmi mengusulkan pemberhentian Muhyidin kepada Bupati Demak setelah yang bersangkutan berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman pidana.

Surat resmi BPD Nomor 12/BPD/WNG/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran masyarakat sudah berada di titik akhir. Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut harga diri dan kehormatan pemerintahan Desa Wonoagung.

Terpidana Masih Menjabat, Publik Bertanya: Ada Apa dengan Pemkab Demak?

Muhyidin diketahui telah divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun hingga kini, statusnya sebagai kepala desa belum juga dicabut.
Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Sudah divonis, sudah menjalani hukuman, tapi masih berstatus kepala desa. Publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya dengan Pemkab Demak?” ujar “B” salah satu tokoh masyarakat.

Tak hanya tersangkut perkara pidana, Muhyidin juga pernah menjadi sorotan setelah digerebek bersama seorang perempuan yang diduga bukan istrinya. Peristiwa itu sempat viral di media sosial dan memicu gelombang demonstrasi warga.

Audit Inspektorat Temukan Pengembalian Dana Rp142 Juta

BPD juga menyoroti hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang menemukan pengembalian dana sebesar Rp142 juta dan sejumlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang harus diperbaiki karena dinilai tidak sesuai.
Walaupun dana tersebut telah dikembalikan, fakta itu dinilai memperkuat kebutuhan akan pembenahan tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh.

Dipenjara, Tapi SILTAP Diduga Tetap Mengalir

Hal yang paling menyulut kemarahan warga adalah dugaan bahwa Muhyidin masih menerima penghasilan tetap (SILTAP) meskipun telah sekitar sembilan bulan menjalani hukuman penjara.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak menjalankan tugas tetap menerima hak penuh sebagai kepala desa?” ujar Ketua BPD Wonowoso.

Pemerintahan Desa Dinilai Jalan di Tempat

Belum adanya keputusan definitif dari pemerintah daerah membuat roda pemerintahan Desa Wonoagung dinilai tidak berjalan optimal. Jabatan kepala desa hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan kewenangan terbatas.
SK Plh disebut telah diterbitkan hingga empat kali. Kondisi ini dinilai membuat pelayanan publik berjalan lambat dan tidak maksimal.

Audiensi di DPRD Demak, Perdebatan Tafsir Hukum Mengemuka

Pada Selasa (19/5/2026), BPD, tokoh masyarakat, dan sebagian perangkat desa mendatangi DPRD Kabupaten Demak untuk beraudiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom.

Audiensi juga dihadiri Plt Ketua Bapermades dan KB Kabupaten Demak, Haris Wahyudi, perwakilan Bagian Hukum Setda Demak, Inspektorat, serta Camat Karangtengah.

Dalam forum tersebut, terjadi perbedaan pandangan hukum antara masyarakat Wonoagung dan Bagian Hukum Pemkab Demak mengenai status Muhyidin.

Lima Alasan Warga Menilai Muhyidin Tak Layak Menjabat

Menurut warga, Muhyidin dinilai telah melakukan pelanggaran serius, antara lain:

1.Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2.Melanggar kode etik kepala desa.
3.Mencemarkan nama baik Desa Wonoagung.
4.Melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
5.Terlibat dalam dugaan perbuatan asusila yang viral di media sosial.

Bupati Demak Ditantang Bersikap Tegas

BPD mendasarkan usulan pemberhentian tersebut pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015.
Kini keputusan berada sepenuhnya di tangan Bupati Demak.

Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah daerah: apakah aturan akan ditegakkan secara konsisten, atau polemik ini akan terus berlarut dan menggerus kepercayaan publik?

“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan dan Muhyidin kembali menjabat, lalu terjadi konflik antarpendukung, apakah Bupati siap bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika seorang kepala desa yang telah divonis pidana tetap dapat bertahan di kursi jabatannya, maka pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *