Berita Daerah Berita Jateng Hukum Liputan Khusus Redaksi
Beranda / Redaksi / Penyalahgunaan Atribut Marak, SMSI dan Media Hukum-Kriminal Layangkan Somasi Terbuka

Penyalahgunaan Atribut Marak, SMSI dan Media Hukum-Kriminal Layangkan Somasi Terbuka

DEMAK, HK NEWS – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Pasopati Nusantara Jaya dan Media Hukum-Kriminal.com (HK News) secara resmi melayangkan somasi terbuka bagi seluruh pihak yang secara ilegal menggunakan atribut dan logo institusi mereka. Tindakan tegas ini diambil setelah maraknya temuan di lapangan terkait oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan identitas lembaga untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Somasi bersama ini dikeluarkan secara sah di Demak pada Senin, 12 Oktober 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pasopati Nusantara Jaya sekaligus Sekretaris SMSI Jawa Tengah, Eko Sugiarto, serta Pemimpin Redaksi Media Hukum-Kriminal.com, Prabu Mahesa.

Melalui rilis resmi yang diterima redaksi, terdapat tiga poin penegasan utama dalam somasi terbuka yang ditujukan kepada publik:

1. Larangan Keras Penyalahgunaan Atribut

Berdasarkan peraturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku, pihak SMSI, Pasopati Nusantara Jaya, dan Media Hukum-Kriminal.com (HK News) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk penggunaan, penggandaan, pemalsuan, serta penyalahgunaan seluruh bentuk atribut lembaga oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan atau izin tertulis.

Lahirkan “Deklarasi Bali”, Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

2. Cakupan Atribut yang Dilindungi

Atribut yang dimaksud dalam larangan ini meliputi, namun tidak terbatas pada: logo resmi dan lambang lembaga; seragam dinas atau baju seragam khusus (PDH/PDL), rompi, dan jaket resmi; Kartu Tanda Anggota (KTA), ID Card, atau lencana resmi; surat resmi, stempel/stempel digital, dan kop surat instansi; serta atribut digital seperti aset visual media sosial resmi hingga alamat email yang menggunakan domain lembaga.

3. Proses Hukum bagi Pelanggar

Setiap penggunaan atribut tanpa izin resmi dari lembaga akan langsung diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak manajemen juga memberikan peringatan keras kepada oknum yang saat ini masih membawa atau memiliki atribut tersebut secara ilegal untuk segera menghentikannya dan wajib mengembalikannya secara langsung kepada pihak lembaga.

“Jangan main-main dengan logo dan atribut kami! Melindungi hak kekayaan intelektual adalah bagian dari menjaga marwah, kehormatan, dan profesionalisme lembaga,” tulis pihak manajemen dalam pernyataan tegasnya pada poster maklumat tersebut.

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

Langkah hukum ini diambil demi menjaga integritas serta nama baik organisasi korporasi pers siber dan lembaga hukum terkait dari tindakan merugikan yang dilakukan oleh oknum di luar struktur resmi. Pihak SMSI dan HK News mengimbau kepada masyarakat luas, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum untuk segera melaporkan jika menemukan adanya oknum yang bertindak mencurigakan atau menyalahgunakan atribut-atribut tersebut di lapangan. (Tim / Red)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






https://www.tiktok.com/@hk.com_official.003?_r=1&_t=ZS-99lrRaebmPk
https://www.tiktok.com/@hk.com_official.002?_r=1&_t=ZS-99pP5UrHPrJ
× Advertisement
× Advertisement