DEMAK, HK NEWS – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Pasopati Nusantara Jaya dan Media Hukum-Kriminal.com (HK News) secara resmi melayangkan somasi terbuka bagi seluruh pihak yang secara ilegal menggunakan atribut dan logo institusi mereka. Tindakan tegas ini diambil setelah maraknya temuan di lapangan terkait oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan identitas lembaga untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Somasi bersama ini dikeluarkan secara sah di Demak pada Senin, 12 Oktober 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pasopati Nusantara Jaya sekaligus Sekretaris SMSI Jawa Tengah, Eko Sugiarto, serta Pemimpin Redaksi Media Hukum-Kriminal.com, Prabu Mahesa.
Melalui rilis resmi yang diterima redaksi, terdapat tiga poin penegasan utama dalam somasi terbuka yang ditujukan kepada publik:
1. Larangan Keras Penyalahgunaan Atribut
Berdasarkan peraturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku, pihak SMSI, Pasopati Nusantara Jaya, dan Media Hukum-Kriminal.com (HK News) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk penggunaan, penggandaan, pemalsuan, serta penyalahgunaan seluruh bentuk atribut lembaga oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan atau izin tertulis.
2. Cakupan Atribut yang Dilindungi
Atribut yang dimaksud dalam larangan ini meliputi, namun tidak terbatas pada: logo resmi dan lambang lembaga; seragam dinas atau baju seragam khusus (PDH/PDL), rompi, dan jaket resmi; Kartu Tanda Anggota (KTA), ID Card, atau lencana resmi; surat resmi, stempel/stempel digital, dan kop surat instansi; serta atribut digital seperti aset visual media sosial resmi hingga alamat email yang menggunakan domain lembaga.
3. Proses Hukum bagi Pelanggar
Setiap penggunaan atribut tanpa izin resmi dari lembaga akan langsung diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak manajemen juga memberikan peringatan keras kepada oknum yang saat ini masih membawa atau memiliki atribut tersebut secara ilegal untuk segera menghentikannya dan wajib mengembalikannya secara langsung kepada pihak lembaga.
“Jangan main-main dengan logo dan atribut kami! Melindungi hak kekayaan intelektual adalah bagian dari menjaga marwah, kehormatan, dan profesionalisme lembaga,” tulis pihak manajemen dalam pernyataan tegasnya pada poster maklumat tersebut.
Langkah hukum ini diambil demi menjaga integritas serta nama baik organisasi korporasi pers siber dan lembaga hukum terkait dari tindakan merugikan yang dilakukan oleh oknum di luar struktur resmi. Pihak SMSI dan HK News mengimbau kepada masyarakat luas, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum untuk segera melaporkan jika menemukan adanya oknum yang bertindak mencurigakan atau menyalahgunakan atribut-atribut tersebut di lapangan. (Tim / Red)



Komentar