Konflik agraria yang menyebabkan perseteruan masyarakat dengan pihak perusahaan pada desa-desa yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata menginginkan, konflik lahan yang terjadi antar masyarakat dengan korporasi harus dicarikan akar permasalahan. Menurutnya konflik agraria dapat diselesaikan secara adat.
Hal tersebut dikatakan Sapta pada acara Focus Grup Discussion mengenai Konflik Lahan di Provinsi Jambi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (25/2).
Sapta menguraikan, pemicu sengketa lahan yang kerap terjadi disebabkan, perusahaan memiliki ijin perkebunan dan pertambangan di atas lahan masyarakat setempat yang sudah ditinggali secara turun temurun.Maka, sebisa mungkin tiap kasus diselesaikan melalui hukum adat dengan pendekatan kearifan lokal setempat yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama sehingga tidak selalu dibawa ke anggota dewan, Kejaksaan, Kepolisian maupun Komnas HAM.
.”Kami juga berharap seluruh daerah ataupun para anggota dewan disini membentuk kampung restoratif justice seperti di Sekancing, Merangin dan Sungai Abang, Sarolangun. Manfaatkan hukum adat dan mohon para kepala daerah peka terhadap sengketa di daerahnya sehingga cepat teratasi dengan baik,” jelas Sapta.
Selain itu Sapta juga menyarankan kepada Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi agar menyerap aspirasi dalam menangani konflik tersebut melalui berbagai kajian, “Mencari akar permasalahan, merumuskan dan memilih jalan keluar. Membangun kesadaran, tindakan kebijakan dan perbandingan dalam hukum,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto. Menurutnya, pansus konflik lahan dapat menggunakan pendekatan politik dalam penyelesaian sengketa lahan. “Supaya pendekatan hukum ini merupakan jalan terakhir. Karenanya kita mengundang para penegak Hukum Kajati Jambi, Kapolda yang hadir via zoom” jelas Edi.
Hadir juga pada acara tersebut, yakni Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua Pansus Konflik Lahan Farizal. Sedangkan secara virtual dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Kapolda Jambi Irjen Rahmad Wibowo, Danrem 042 Brigjen supriyono, Sekjen Penanganan Sengketa Pertanahan Hasan Basri dan Dirjen Penanganan Konflik Kementerian LHK M. Said.
