Berkas Edy Mulyadi Lengkap, Kejagung Surati Bareskrim Polri

author
1 minute, 9 seconds Read

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menyerahkan berkas perkara berikut tersangka Edy Mulyadi (EM) terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap secara formil dan materiil (P-21). “Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jam Pidum,” ujarnya, Jumat (25/2).

Jam Pidum pun telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis 24 Februari 2022, “Yang intinya meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” beber Leo.

Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA pada akhir Januari 2022. Edy pun langsung ditahan penyidik kepolisian. Pelaporan terhadap Edy terjadi saat pegiat media sosial ini menyampaikan kritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN) dengan menyebutkan istilah “tempat jin buang anak”

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *