Aliansi Mahasiswa-Rakyat Aceh (Amarah) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Firdaus Hasan) MODUSACEH.CO

Amarah Tuntut Ungkap Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan Aceh Singkil

author
2 minutes, 36 seconds Read

HUKUM-KRIMINAL.COM – Banda Aceh | Sebanyak 30 massa yang tergabung pada Aliansi Mahasiswa-Rakyat Aceh (Amarah) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Aceh, Jalan Dr Mr Mohd Hasan, Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).

Mereka tiba sekitar pukul 10.50 WIB yang pada saat itu di Kejati Aceh sedang berlangsung prosesi pelantikan empat Kepala Kejaksaan Negeri di Aceh dan sertijab Wakil Kejati Aceh yang berlangsung di Aula Kejati setempat.

Koordinator Aksi, M. Nafis Al Banjir mengatakan, pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh dari Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H, M.H kepada Bambang Bachtiar, S.H, M.H harus menjadi momentum dan semangat baru dalam penegakan hukum di Aceh.

“Khususnya pada penegakan hukum pada kasus-kasus yang tengah ditangani pihak Kejati Aceh, salah satunya ialah dugaan korupsi Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil,” kata Nafis. 

Proyek yang dimulai pada tahun 2014 ini sudah mengucurkan anggaran pembangunan mencapai Rp. 81,2 miliar. Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Aceh melalui “Proyek Multiyears-nya” mengucurkan Rp 42.1 miliar lagi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar jembatan terpanjang di Aceh tersebut selesai pada tahun 2022.

“Akan tetapi, proyek yang dimenangkan oleh PT Sumber Yoenanda dengan kontrak perjanjian kerja bernomor 31-AC/Bang/PUPR/APBA/2019 tertanggal 2 Juli 2019 tersebut. Menjadi pembicaraan publik karena diduga terjadi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Selain itu kata Nafis, hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Aceh pada proses pelaksanaan pembangunan kegiatan tersebut, dari proses tender sampai pada pelaksanaan diduga terjadi kesalahan hukum. 

Selanjutnya Kejati Aceh telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) bernomor Print-02/L.1/Fd.1/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Akan tetapi setahun setelah keluarnya Sprindik tersebut, pihak Kejati tidak pernah mengumumkan kepada publik sejauh mana kasus ini diselidiki. “Sehingga asumsi dan opini yang buruk dari publik bermunculan terhadap kerja penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati Aceh,” ungkap Nafis.

Sebab itu Amarah menilai ada kejangkalan yang dilakukan oleh institusi Kejati Aceh yang sebelumnya dipimpin oleh Muhammad Yusuf dalam menangani kasus ini. 

“Hal ini karena pihak Kejati terkesan tertutup dalam menangani kasus dugaan penyelewengan pembangunan Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.

Itu sebabnya, Amarah menuntut Kejati Aceh untuk terbuka atau transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi jembatan tersebut.

Kemudian, meminta Kejati Aceh untuk segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Kilangan di Aceh Singkil tersebut.

Amarah juga mengingatkan bahwa korupsi di Aceh telah menjadi penyakit kronis yang menyebabkan tingginya angka kemiskinan di Aceh. Sesuai rilis Badan Pusat Statistik pada 2 Februari 2022 silam, bahwa angka kemiskinan di Aceh mencapai 15.53%, mengalami peningkatan yang mengantarkan Aceh menjadi Provinsi nomor 5 termiskin di Indonesia dan peringkat satu termiskin di Sumatera.

“Karena itu, peran dan ketegasan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas korupsi di Aceh,” kata Koodinator Aksi.

Sementara itu, Aidil Saputra yang merupakan putra asli Aceh singkil dalam orasinya mendesak Kajati Aceh transparan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi jembatan kilangan di Aceh Singkil itu.

“Sebagai putra Aceh Singkil, kami berharap agar Kajati Aceh segera melakukan penyelidikan langsung di Aceh Singkil dan memberikan transparasi dari hasil penyelidikan tersebut,” ucapanya.

Menurutnya, Jembatan Kilangan ini merupakan salah satu jembatan terpanjang di Aceh dan sebagai penghubung Kabupaten Aceh Singkil dengan Aceh Selatan, maka kehadiran jembatan itu sangat didambakan oleh masyarakat sebagai penopang perekonomian warga.*** (Red)

Sumber : MODUSACEH.CO

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *