HUKUM-KRIMINAL.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh baru saja berganti. Namun, ia mendapat tugas dan kepercayaan publik untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang belum tuntas.
Salah satunya kasus korupsi jembatan Kilangan Aceh Singkil. Karena itu, Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (DATA Aceh) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Sejak awal kita memantau kasus ini untuk segera diselesaikan. Namun kami meminta kepada Kajati Aceh yang baru agar segera membenahi hal ini dengan cepat,” ujar Ketua Umum DATA Aceh, Sulthan Alfaraby, Senin 7 Maret 2022.
DATA Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap masalah penggunaan anggaran, yang dalam hal ini ada sangkut pautnya dengan kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil.
Menurut Sulthan, Inspektorat Aceh pernah menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2019 dalam proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan di Aceh Singkil.
Berkas laporan disampaikan pihak Inspektorat dalam surat yang bersifat rahasia dengan nomor surat 703/039/IA-LHPK/2020 tertanggal 1 September 2020 yang lalu.
“Dalam surat tersebut Inspektorat menyampaikan bahwa penyampaian tindak lanjut LHP BPK RI tersebut sesuai surat teguran Gubernur Aceh nomor 700/10287 tanggal 20 Juli 2020 bahwa terjadi Post Bidding pada proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta pembayaran yang 100 persen dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanaka,” kata Sulthan. (Red)
