Tuntaskan Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan Aceh Singkil

author
1
2 minutes, 12 seconds Read


HUKUM-KRIMINAL.COM – Masyarakat Aceh di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022.

Masyarakat Aceh datang ke gedung Kejaksaan Agung untuk menggelar unjuk rasa meminta Kejaksaan Agung membuka kembali kasus dugaan korupsi jembatan kilangan, Aceh Singkil, Aceh.

Dugaan korupsi pada kasus jembatan Kilangan diduga merugikan keuangan negara yang anggaran pembangunannya bersumber dari Dana Otsus senilai Rp 41 Miliar lebih.

“Informasi penutupan kasus dugaan korupsi jembatan kilangan disampaikan Kejati Aceh setelah adanya aksi demo dari komunitas mahasiswa Aceh pada 9 Maret 2022,” ungkap Sarfin.

Massa yang hadir dengan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker tersebut tampak mengusung sejumlah atribut aksi seperti poster dan spanduk.

Salah satu poster yang diusung oleh peserta aksi terlihat bertuliskan “Jembatan Keadilan” disertai dengan gambar tikus.

Selain itu, terlihat juga tulisan “Jangan biarkan Aceh Terus Miskin Karena Ulah Koruptor” juga terlihat poster bertuliskan “Mohon Jaksa Agung Turun ke Aceh”.

Sarfin Musla selaku koordinator aksi menilai bahwa tindakan Kejati Aceh yang menghentikan kasus tersebut dengan alasan masih belum ada bukti yang cukup sangat aneh dan menimbulkan kecurigaan publik tentang adanya dugaan permainan hukum.

Padahal jelas Sarfin Musla, adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh tentang adanya potensi pelanggaran hukum terhadap proyek jembatan kilangan, Aceh Singkil harus menjadi dasar bagi Kejaksaan Aceh untuk menelaah lebih dalam dan mengumumkan kepada publik secara bertahap.

Dengan demikian, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh oleh Kejaksaan dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat serta terciptanya fungsi pengawasan dalam penegakan hukum.

“Jangan salahkan masyarakat Aceh jika berasumsi yang buruk terhadap Kejaksaan jika kasus dugaan korupsi ini tidak diusut secara tuntas,” tutupnya.

Orator lainnya, Wahidin mengatakan, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh menilai bahwa perlunya Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut agar citra Kejaksaan tidak tercoreng oleh tingkah oknum tertentu yang diduga bermain dalam upaya penegakan hukum dan memberantas korupsi di Aceh.

Apalagi membaca pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono yang mengatakan bahwa penghentian kasus tersebut bukanlah harga mati dan masih terbukanya peluang untuk dibuka kembali.

“Menandakan bahwa pihak Kejati Aceh sendiri belum yakin dengan tindakan penghentian kasus tersebut, sehingga kondisi ini harus mendapat perhatian khusus dari Kejagung agar membuka kembali kasus tersebut serta diumumkan secara transparan tentang fakta hukumnya,”kata dia.

Wahidin mengatakan, korupsi di Aceh telah menjadi penyakit kronis yang mengantarkan Aceh menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Karena itu, penanganan kasus korupsi sangat diharapkan oleh Rakyat Aceh.

“Kejagung RI harus turun tangan untuk menuntaskan dugaan Korupsi Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil, dan Kejagung RI harus menindak secara tegas jika ada oknum-oknum di Kejati Aceh yang terlibat mafia hukum,” tambah Wahidin. (Red)

Dikutip dari MediaResmi.com

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Comments

  1. avatar
    saifuddin sahid says:

    rabuddin tinggal di jl setiabudi no.35 medan .yg membantu main dimafia proyek tersebut DR.adam ( kakak kandung )
    riki(anak kandung )
    alfarizi( sodara) dan ada kakak gubernur juga yg sring mondar mandir dikediaman rabuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *