
Kepala Sekolah SDN Batursari Mranggen Kusrini (red*)
Demak, Hukum-Kriminal.com – Beberapa orang tua wali murid di SDN Batursari 2 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Mranggen. Salah satu orang tua siswa berinisial AR (43) menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang pungutan dengan dalih untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik, kata AR pada media hukum dan kriminal.
Uang pungli tersebut dikelola oleh Komite Sekolah tapi pembayarannya dari ortu wali murid kepada wali kelas masing-masing.
“Permasalahannya adalah kan sekolah (negeri) itu gratis dari pemerinrtah, kenapa ada uang yang bermodus sumbangan? padahal sumbangan itu ditentukan nominalnya mas, kalau sumbangan kan seihlasnya to atau semampunya,” kata AR, Selasa (23/4/2025).

“Jadi komite sekolah itu seolah-olah berperan penting dalam iuran itu. Kendalanya kan orang tua itu nggak mampu semua. padahal uangnya pinjam sana pinjam sini. Jujur kerjaan saya buruh tani mas, sehari-hari kerjaanya buruh,” sambungnya.
AR meminta agar kebijakan itu dipertimbangkan lagi. “Ini sudah lama, kalau tidak diubah kasian orang tua tidak mampu semua,” katanya.
“Harapannya ya ingin seperti biasa saja jangan banyak pungutan, katanya gratis dari pemerintah tapi kenapa banyak pungutan yang tidak jelas,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SDN Batursari 2 Kusrini menjelaskan, kebijakan iuran itu tak bersifat wajib, iuran tersebut adalah suka rela. Menurutnya, iuran tersebut untuk mendukung berbagai macam kegiatan di sekolah yang tidak menggunakan dana BOS.
“Sebetulnya selama ini kita kan banyak kegiatan, faktor pendukung kegiatan tersebut tidak lepas dari pembiayaan dan selama iini sumbangan tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu, contohnya pembangunan gapura sekolah, juga untuk pembangunan lantai ruang kelas yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS,” kata Kusrini
Menurutnya, penarikan iuran tersebut sudah disosialisasikan kepada para orang tua, termasuk tujuan penggunaan uang iuran tersebut.
“Kita tidak memaksa harus ikut bayar, dan tidak harus membayar sesuai dengan kesepakatan, karena ini hanya bagi yang sukarela dan mau untuk menunjang kegiatan,” ucapnya.
Kusrini membenarkan pihaknya telah memungut iuran selama 3 tahun dari 2021.
“Memang kita sudah memungut sumbangan selama 3 tahun sejak tahun 2021 sampai tahun 2024,” ungkapnya.
‘Waktu saya pertama kali menginjak SDN ini, sekolahanya kayak kuburan, seperti di kuburan sebelah”, tambahnya.
“Pembangunan gapura sekolah kami kerjakan secara borongan dan yang mencari pemborong ya saya, itu untuk mempercepat agar pembangunan segera dilaksanakan dan direalisasikan, karena kamitenya kurang aktip”, tuturnya.
Ditempat yang lain Kepala Korwil Bidang Dikbud Kecamatan Mranggen Sunarto menjelaskan, kalau dirinya tidak pernah mengetahui bahwa SDN Batursari 2 ada pungutan.
“Di dalam Sekolahan tidak di perbolehan adanya pungutan, dan kamipun tidak tahu sama sekali kalau SDN Batursari 2 ada pungutan karena memang kami tidak pernah di beritahu”, jelas Sunarto.(Agil)
