JR ini wujud dari kebuntuan _(deadlock)_ terhadap pengaturan posisi sekdes berstatus ASN selama ini. Menurut saya, JR adalah salah satu jalan keluar _(way out)_ bagi upaya memperoleh kepastian hukum _(legal certainty)._ Putusan JR akan mengoreksi atau bahkan mengokohkan Perbup yang ada. Ini bagus dalam proses pembelajaran hukum bagi para pejabat pembuat keputusan _(decision maker)._ Dengan begitu kepala daerah akan semakin berhati-hati melakukan penetapan _(beschikking)_ maupun pembuatan aturan _(regeling)_ dilingkungan Pemerintah Daerah.
