Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Impor Baja
Jakarta, Hukum-Kriminal.com – Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Manager PT. Meraseti Logistik Indonesia berinisial T ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Senin (30/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, T sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik setelah melalui proses pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” ujarnya, Selasa (31/5).
Adapun tersangka T yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022, diketahui bekerjasama dengan BHL. “Yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” jelas Ketut.

Tersangka T juga berperan melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta, “Setelah dipalsukan oleh tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” lanjutnya.
Kemudian, Ketut juga menjelaskan, tersangka T merupakan orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.
“Akibat perbuatannya tersangka T disangka secara berlapis melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Diketahui Kejaksaan Agung sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan TB selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya.
TB menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022 dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022. (Red)
