Rita Kecewa! Diduga Ada “Tangan Ajaib” Biro Wasidik Bareskrim Polri di Balik Penghentian Kasus Pemalsuan Surat

1 minute, 16 seconds Read



Semarang, Hukum-kriminal.com — Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum. Seorang perempuan bernama Rita menyuarakan kekecewaannya terhadap langkah Biro Wasidik Bareskrim Polri yang diduga mengintervensi kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik—padahal sudah ada penetapan tersangka!

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jateng yang dibuat oleh Ali Mursid bin Mulyadi pada 21 Juli 2022. Setelah proses panjang, Polda Jateng menetapkan Suharmi binti Purwowiyono sebagai tersangka pada 24 Juli 2023. Dua alat bukti dinyatakan cukup. Namun, keanehan terjadi: setahun kemudian, tepatnya 13 Maret 2024, kasus justru dihentikan (SP3).

“Padahal sudah ada tersangka dan alat bukti lengkap! Tapi setelah digelar di Mabes Polri, tiba-tiba dihentikan. Ada apa ini?” ujar Rita dengan nada kecewa, Selasa (28/10/2025).

Rita menyebut gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri dipimpin oleh Brigjen Sujarwoko, yang kala itu memutuskan bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Keputusan inilah yang dinilai Rita sebagai bentuk intervensi dan ketidakadilan.

Menurut Rita, kasus bermula dari dugaan penggunaan buku nikah palsu (aspal) oleh tersangka Suharmi untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW), yang kemudian dipakai menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.

“Kami hanya ingin keadilan. Biarkan Jaksa yang menilai, jangan dihentikan sepihak oleh polisi,” tegas Rita.

Kasus yang semula terbuka lebar menuju pengadilan kini mendadak ditutup rapat dengan alasan “tidak cukup bukti.”
Langkah ini memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan integritas penegakan hukum di tubuh Polri.

Hingga berita ini diturunkan, Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi dan desakan agar kasus ini dibuka kembali. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *