

Jakarta, Hukum-Kriminal.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr. Mukri menerima audiensi Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel Abdul Kadir dan pengurus di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (22/6).
Adapun tujuan audiensi tersebut yakni memperkenalkan struktur,
komposisi dan personalia Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022-2027.
Pada kesempatan tersebut, dihadapan Kajati Kalsel, Dewan Adat Dayak menyampaikan, selain hukum positif, di Indonesia juga berlaku hukum adat. Menurutnya DAD juga melaksanakan hukum adat yang bertujuan untuk normalisasi hubungan antar masyarakat.
Sementara dalam arahan kepada pengurus DAD Kalsel, Kajati Mukri meminta agar bersama-sama menciptakan kondisi dan keadaan daerah yang kondusif, “Sehingga hubungan antara pemerintah dan masyarakat setempat bisa tetap terjalin baik,” ujarnya.
Audiensi yang berlangsung hangat, diakhir dengan pemberian plakat dari Kajati Kalsel kepada Ketua Umum DAD Abdul Kadir. Mukri pun merima peci dan selendang manik Dayak Kalimantan dari Abdul Kadir.
Hadir dalam audiensi mendampingi Kajati Mukri Wakajati Ahmad Yani, Asintel Abdul Rahman dan Kasi B Intelijen Irsadul Ichwan.
