Tersangka Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

1 minute, 9 seconds Read

Jakarta, hukum-kriminal.com – Tersangka Aceng Sudrajat alias AS Bin WW yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AS ditangkap di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu (22/6). Menurutnya penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022,

 

“AS Bin WW diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000,-” terangnya melalui siaran pers.

Adapun alasan tersangka AS yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara periode 2020 – 2021 masuk DPO karena mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejari Lubuklinggau.

“Yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022,” terang Ketut.

Melalui program tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *