
Semarang | Hukum-kriminal.com /
Kebebasan pers di Indonesia kembali diperkosa secara brutal. Seorang wartawan media online jejakkasusuindonesianews.com, Ardianto, mengaku menjadi korban penganiayaan sadis, penyekapan berjam-jam, intimidasi sistematis, hingga perampasan alat kerja, dalam peristiwa yang menyerupai aksi penculikan ala premanisme korporasi di tengah Kota Semarang.
Peristiwa biadab ini terjadi pada Selasa malam, 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan. Di lokasi tersebut, korban mengaku dikepung sekitar tujuh orang, yang diduga berasal dari lingkungan perusahaan swasta. Nama-nama pun mencuat, di antaranya JN dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).
Korban secara tegas menyebut YYN—yang disebut menjabat Manajer PT RPS—sebagai aktor utama kekerasan. Ardianto mengungkapkan dirinya dipukul tanpa ampun, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret seperti binatang, ditendang, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih berkaca gelap, layaknya korban penculikan di film kriminal, namun ini terjadi nyata di ruang publik.
Bukan Sekadar Kekerasan, Ini Kejahatan Berat!
Apa yang dialami korban bukan perkara sepele. Tindakan ini diduga kuat memenuhi unsur pidana serius, mulai dari Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, hingga Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang. Ancaman hukumannya jelas: penjara bertahun-tahun. Namun pertanyaannya, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan?
Mencari Keadilan, Justru Dipingpong Aparat
Ironis, menyakitkan, sekaligus memalukan. Saat korban mencoba mencari perlindungan hukum, negara seolah menghilang. Ardianto dibawa ke Polsek Ngaliyan sekitar pukul 21.00 WIB, bertahan hingga 00.30 WIB, namun laporan yang hendak dibuat justru tidak diterima.
Sebuah pertanyaan keras pun menggema:
Jika wartawan yang jelas-jelas menjadi korban kekerasan saja ditolak, lalu bagaimana nasib rakyat biasa?
Alih-alih dilepaskan, korban justru kembali dibawa ke PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang, dan diduga disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan, dengan penjagaan dua petugas keamanan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penyekapan dilakukan secara sadar, terencana, dan penuh rasa percaya diri, seolah pelaku kebal hukum.
Tekanan Wartawan Jadi Kunci, Tanpa Itu Laporan Mandek?
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun lagi-lagi, laporan belum juga berjalan, hingga rekan-rekan wartawan turun langsung, mengepung, dan memberikan tekanan kolektif. Baru setelah itu, korban diarahkan untuk melengkapi administrasi dan menjalani visum.
Fakta ini memunculkan kecurigaan serius:
Apakah keadilan hanya bergerak jika ditekan ramai-ramai?
Peristiwa kekerasan tersebut juga disaksikan langsung warga, termasuk pasangan suami istri penjual angkringan di sekitar lokasi. Keduanya melihat korban dianiaya dan sempat berteriak,
“Jangan bertengkar di sini!”, saat kekerasan terjadi terang-terangan di ruang publik.
Akhirnya, Ardianto resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang, dan perkara disebut masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ini Bukan Hanya Soal Ardianto — Ini Soal Masa Depan Pers!
Kasus ini adalah tamparan keras bagi wajah demokrasi. Jika wartawan bisa dipukuli, diculik, disekap, dan dibungkam, lalu apa jaminan kebebasan pers masih hidup?
Publik kini menunggu dengan napas tertahan:
Apakah hukum akan berdiri tegak melindungi jurnalis, atau justru kembali takluk di bawah bayang-bayang kekuasaan modal dan jabatan?
Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka satu pesan jelas akan tercatat dalam sejarah:
Di negeri ini, kebenaran bisa dipukul, dikurung, dan dibungkam.
Jurnalis : Agil HK
