Jurnalis Disiksa dan Disekap di Semarang, Eko HK: Negara Sedang Ditantang Premanisme Korporasi

2 minutes, 18 seconds Read


Poto* Eko HK, Ketua Praja dan CEO Media Hukum-Kriminal

Semarang | Hukum-kriminal.com – Kebebasan pers di Indonesia kembali diperkosa secara brutal. Seorang wartawan media online di Semarang diduga dipukuli, diintimidasi, dan disekap berjam-jam hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan teror terang-terangan terhadap pers dan demokrasi.

Ketua Pasopati Nusantara Jaya (Praja) sekaligus CEO Media Hukum dan Kriminal, Eko HK, gusar. Ia menyebut peristiwa ini sebagai aksi premanisme biadab berkedok korporasi yang secara nyata menantang negara dan hukum.

“Ini bukan konflik biasa. Ini adalah TEROR. Saat jurnalis dipukul dan disekap karena berita, maka yang diserang bukan satu orang, tapi kebebasan pers dan akal sehat demokrasi,” tegas Eko HK, Sabtu (13/12/2025).

Eko HK menegaskan, dugaan penyiksaan dan penyekapan tersebut merupakan kejahatan serius yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Tidak ada tafsir. Tidak ada pembenaran. Memukul dan menyekap jurnalis adalah KEJAHATAN. Titik. Jika pelaku tidak segera ditangkap, berarti hukum sedang dibuat tak berdaya oleh premanisme,” kecamnya.

Ia memperingatkan, pembiaran kasus ini hanya akan melahirkan rezim ketakutan bagi wartawan dan membuka pintu kekerasan yang lebih brutal di masa depan.

Lebih jauh, Eko HK menyebut tindakan tersebut sebagai premanisme berjas—kekerasan yang berlindung di balik nama perusahaan dan modal.

“Ini premanisme berjas. Lebih berbahaya dari preman jalanan, karena mereka merasa kebal hukum. Kalau negara kalah, maka yang menang adalah teror,” katanya tajam.

Kritik keras juga diarahkan kepada aparat kepolisian yang dinilai lamban dan dingin dalam merespons laporan korban.

“Jurnalis disiksa, tapi respons aparat seperti menonton. Ini memalukan. Aparat dibayar negara untuk melindungi hukum, bukan menunggu viral,” sentil Eko HK.

Menurutnya, sikap pasif aparat hanya memperkuat kesan bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih slogan kosong.

Eko HK memastikan komunitas pers tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan sikap perlawanan terbuka dan komitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk melapor ke Dewan Pers, Komnas HAM, dan lembaga pengawas lainnya bila penegakan hukum tumpul.

“Kalau satu wartawan dibungkam dan kita diam, maka besok semua akan dibungkam. Kami tidak akan mundur. Ini soal martabat pers,” tandasnya.

Ia mengajak seluruh organisasi pers, aktivis hukum, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan teror terhadap jurnalis.

“Kami berdiri di belakang korban. Kami akan lawan siapa pun yang mencoba membungkam pers. Sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat wartawan melakukan peliputan terkait aktivitas sebuah perusahaan swasta di Semarang. Bukannya mendapat klarifikasi, korban justru diduga:
Dihalangi dan dipaksa masuk ruangan tertutup, Mengalami pemukulan dan tekanan fisik, Disekap selama berjam-jam, Diintimidasi agar tidak memberitakan fakta

Peristiwa ini meninggalkan trauma serius bagi korban dan menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers nasional.

Kasus ini kini menjadi cermin telanjang wajah negara:
menegakkan hukum dan melindungi pers, atau tunduk pada premanisme bermodal.

Pers bukan musuh negara. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan. Demokrasi sedang diuji.

Jurnalis : Agil HK

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *