13 KK Warga Kunden Terancam Digusur Demi Koperasi Merah Putih, Sudah Tinggal Lebih dari 30 Tahun

2 minutes, 7 seconds Read


GBR, Ilustrasi warga yang terkena gusur


GROBOGAN, Hukum-kriminal.com | Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Kunden, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Grobogan, memicu gelombang kecaman. Sedikitnya 13 Kepala Keluarga (KK) terancam kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni lebih dari tiga dekade, hanya demi satu proyek gedung koperasi yang urgensinya kini dipertanyakan publik.

Warga mengaku telah menempati, membangun rumah, dan menggantungkan hidup di lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun, tanpa konflik berarti. Bahkan, sebagian warga menyebut memiliki bukti administrasi, mulai dari surat keterangan aparat setempat, pembayaran pajak, hingga pengakuan sosial atas keberadaan mereka.

Namun, ketenangan itu mendadak buyar. Warga dikejutkan oleh informasi rencana pengosongan lahan yang dikaitkan dengan pengembangan Koperasi Merah Putih. Ironisnya, sosialisasi nyaris tidak ada, kejelasan status hukum lahan kabur, dan skema relokasi maupun ganti rugi tak pernah disampaikan secara transparan.

“Kami sudah tinggal di sini lebih dari 30 tahun. Anak cucu kami lahir dan besar di sini. Kalau digusur, kami harus ke mana?” ujar salah satu warga dengan suara bergetar.

Warga dan masyarakat luas mempertanyakan logika dan rasa keadilan di balik rencana tersebut. Jika hanya untuk membangun satu gedung koperasi, mengapa harus mengorbankan seluruh 13 KK?

Pertanyaan mendasar pun mencuat:

Mengapa tidak dicari lokasi alternatif?

Apakah sudah ada kajian teknis dan dampak sosial?

Di mana posisi hak hidup dan hak bertempat tinggal warga?

Publik menilai, bila penggusuran massal tetap dipaksakan, maka proyek ini berpotensi menjadi contoh pembangunan yang menindas, bukan menyejahterakan.

Koperasi sejatinya lahir dari semangat gotong royong dan kesejahteraan rakyat. Namun dalam kasus ini, Koperasi Merah Putih justru dinilai berubah wajah menjadi ancaman bagi rakyat kecil.

“Koperasi itu untuk rakyat, bukan untuk menggusur rakyat. Kalau rakyatnya disingkirkan, ini koperasi siapa?” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga yang rencana terkena gusur mempersoalkan, ini tidak boleh diselesaikan secara sepihak. Pemerintah desa diminta tidak gegabah, serta mengedepankan:

Verifikasi menyeluruh status lahan,
Dialog terbuka dan partisipatif,
Perlindungan hak warga yang telah puluhan tahun bermukim,
Solusi manusiawi, bukan represif

“Kalau benar koperasi ini untuk kesejahteraan, maka pendekatannya harus adil dan beradab. Jangan jadikan pembangunan sebagai alasan menciptakan penderitaan baru,” tegas salah satu warga yang akan terkena gusur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Merah Putih maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penggusuran, serta solusi konkret bagi 13 KK warga terdampak.

Warga berharap negara benar-benar hadir, tidak sekadar menjadi penonton, apalagi fasilitator penggusuran. Mereka menuntut keadilan dan kepastian, agar program yang mengatasnamakan kesejahteraan tidak justru menambah daftar panjang konflik agraria di daerah.

“Jangan biarkan koperasi yang katanya milik rakyat, berdiri di atas air mata rakyat, tapi malah menyengsarakan rakyat” pungkas warga.



Jurnalis: Agil HK

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *