
Oleh. Prof. Muhadam ’04
Sebuah novel karya Matt Bondurant yang diekstraksi menjadi film layar lebar berjudul _Lawless_ tahun 2012 menarik dijadikan renungan di tengah turbulensi moral penegakan hukum yang kian mencemaskan. Film ini dibintangi aktor muda berbakat Jason Clarke yang pernah bermain di film _Transformer._
Sinema itu mendeskripsikan para penegak hukum kehilangan _trust_ dalam mendekatkan keadilan untuk sebuah keluarga miskin di desa terpencil. Kebuntuan meraih keadilan akibat merebaknya korupsi dalam tubuh institusi penegak hukum memicu lahirnya hukum jalanan sebagai alternatif _(when the law became corrupt, outlaw became heroes)._
Pelajaran pentingnya bahwa, ketika hukum sebagai manifestasi pemerintah mempertontonkan kemandulan, bahkan gagal menjamin keselamatan warganya, Ia dengan sendirinya memberi ruang bagi munculnya pahlawan jalanan. Terlepas bahwa aksi yang dilakukan melawan hukum itu sendiri, namun inisiasi warga dapat dipahami hingga terciptanya tertib sosial yang disepakati.
Sebagai representasi hukum yang aktif, kehadiran pemerintah mutlak diperlukan. Tanpa aktivitas pemerintah menjalankan norma, hukum hanyalah kitab tebal yang pasif dalam rak lemari. Kita dapat berharap banyak jika pemerintah melalui organ hukumnya bertindak menjalankan norma di tengah persoalan hukum yang dihadapi. Tentu saja tanpa pandang buluh, bahkan tanpa _tedeng aling-aling._
Presensi pemerintah membuktikan dirinya mewakili negara yang adil dan beradab. Keadilan yang diinginkan setidaknya pada tingkat minimal. Sementara keadaban yang diperlukan adalah penghargaan pada setiap kita sebagai _human being_ yang dijamin hak-hak dasarnya oleh konstitusi. Disini berlaku asas _presumption of innocence._
Tugas pemerintah mengendalikan sifat-sifat egois, selfisis, soliter, kejam, keji, kasar, destruktif dan barbarian yang cenderung mengancam integrasi sosial. Manusia pada esensinya jahat. Disitu hukum perlu ditegakkan secara absolutis kata Hobbes (1651). Dengan kesadaran penuh bahwa kita bukan malaikat sehingga kehadiran pemerintah lewat perangkat hukumnya sangat dibutuhkan (Madison, 1751-1836).
Tentu saja kita boleh optimis bahwa kesadaran masyarakat dalam membangun konsensus pada akhirnya akan menetralisir kondisi _chaos._ Idealisme Godwin (1793) soal tak pentingnya pemerintah dalam hal ini dapat diterima sejauh manusia dapat melakukan perbaikan terus-menerus. Manusia pada dasarnya baik, dengan menyadari bahwa satu-satunya kepentingan tertinggi adalah kepentingan umum dibanding kepentingan individu.
Keadilan pemerintah melalui para penegak hukum diperlukan guna menghindari terciptanya negara alam _(state of nature)._ Situasi itu dapat membawa kita kedalam perangkap perang saudara _(bellum contra omnes)._ Bahkan pada tingkat ekstrem mencipta _homo homini lupus._ Tanpa rasa takut, yang lemahpun akan bersatu melawan pemerintahan yang sah.
Menyadari ekses _lawless_ itu, kita perlu menyelamatkan institusi hukum sebagai representasi negara. Meminjam perangkat teoritik hukum Lawrence Friedman (1986), reformasi penting dilakukan terkait tiga aspek utama, yaitu _structure of law, subtance of law,_ dan _legal-culture._ Ketiga aspek itu mesti dilakukan dengan hati-hati dan penuh keseriusan.
Struktur berfungsi menata kelembagaan berdasarkan fungsi penegakan hukum dalam negara. Substansi berkaitan dengan tugas pokok dan prosedur yang mesti diemban agar terhindar dari perilaku _abuse of power._ Sedangkan _legal-culture_ soal bagaimana membangun citra penegak hukum yang _friendly_ dan humanis agar diterima tanpa syarat oleh masyarakat.
