Masyarakat Kampung Dumaring Gelar Sidang Adat Bunsu Jiwata
Berau Kaltim, HK News – Dipimpin oleh Ketua Adat Kampung Dumaring diadakan sidang adat yang bertempat di Rumah Adat Bunsu, Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau, Senin (18/9/2023), dengan agenda sidang adat yaitu:
1. Penyerobotan area wilayah sekitar makam leluhur.
2. Tidak menghargai adat dan ketua adat.
Turut menyaksikan dalam sidang adat diantaranya unsur pemerintahan Kecamatan Talisayan, Kapolsek, Danramil, para tokoh adat baik dari Kesultanan Sambaliung, tokoh masyarakat. Serta terlapor yaitu Sdr. P, sedangkan terlapor Sdri. H berhalangan hadir.

Salah seorang masyarakat adat tanah ulayat Talinga Batu menyampaikan pada HK News, peribahasa “Dimana bumi di pijak di situ langit dijunjung”, itu agar menjadi acuan atau perhatian khusus bagi masyarakat pendatang dari luar daerah yang mau hidup dan mencari makan disini. Agar tahu, mengerti dan paham etika, adab dan sopan santun.
“Silahkan kalian mencari makan, mencari hidup di kampung kami orang Dayak, tapi jangan injak-injak harkat martabat kami orang Dayak, sejengkalpun kami tidak akan lari di tanah kami,” tegas M yang enggan di sebutkan namanya.
M. Asri selaku ketua adat menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Sdr P & Sdri H ini dianggap telah mencederai, tidak menghargai adat istiadat setempat. Sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah adat kampung Dumaring maka akan di kenakan sanksi hukum adat.
“Hukum adat tidak untuk bisnis, tidak bisa dilebih-lebihkan dan tidak bisa juga di kurangi. Andai kata dia datang ke rumah saya sebelum sidang adat, masih bisa diselesaikan bukan secara hukum adat. Tapi setelah kejadian tersebut para terlapor tidak ada datang kerumah saya, jadi saya beranggapan para terlapor tersebut memang tidak menghargai kami selaku orang Dayak,” ungkapnya.
Menjawab penegasan dari ketua adat, terlapor P mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada ketua adat dan kepada seluruh keluarga besar Tanah Ulayat Talinga Batu atau keturunan Almarhum Ne’ OnG. Ia juga menyampaikan pesan dari saudarinya karena tidak bisa hadir dengan alasan suaminya sakit, bahwa saudarinya H menyesali perbuatan atau sikap yang dia lakukan tidak menghargai adat dan ketua adat itu sendiri.
Sementara itu baik Kapolsek Talisayan melalui Andi Gunawan serta Danramil melalui S. Anwari berpesan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Apalagi dalam waktu dekat ini ada pemilihan kepala kampung.
Hasil sidang adat yang dipimpin oleh Ketua Adat M. Asri memutuskan dan menetapkan:
1. Bahwa sdr P dikenakan denda sidang adat 8 bubut (1 bubut 1 juta ) terkait pelanggaran penyerobotan area wilayah sekitar makam yang sudah berulangkali di tegur dan di peringatkan .
2. Bahwa sdri H dikenakan denda sidang adat 8 bubut (1 bubut 1 juta ) terkait pelanggaran tidak menghargai adat dan ketua adat setempat.
3. Bahwa sdra P dan atas nama keluarga yang ditetapkan dan diputuskan meminta dan memohon menyanggupi hasil sidang adat dalam kurun waktu selama 2 Bulan dari tanggal yang di tetapkan sidang adat hari ini.
4. Bahwa selaku PJ RT 06 atas nama Masroa menjadi penjamin dari hasil sidang adat yang sudah ditetapkan dan diputuskan. Sertifikat tanah PJ RT. 06 menjadi jaminan atas waktu yang diminta selama 2 bulan dan apabila selama 2 bulan dri pihak sdr P dan sdri H tidak bisa menyelesaikan sesuai hasil keputusan sidang adat maka Masroa selaku PJ RT 06 yang akan menyelesaikan dan membayar keputusan sidang adat yang sudah ditetapkan.
5. Bahwa sdra P bersedia dan siap mengikuti ketetapan sidang adat yang berlaku di Kampung Dumaring.
6. Bahwa sdr P bersedia dan siap menyampaikan keseluruh anggota keluarganya hasil sidang adat dan tidak menggangu lagi. Apabila mengulangi pelanggaran maka tidak ada kebijaksanaan adat lagi.
7. Bahwa area makam ditetapkan dengan ukuran 150 meter empat penjuru mata angin tidak boleh di ganggu gugat oleh siapapun.
8. Bahwa tanam tumbuh yang berada di wilayah area makam yang telah di sepakati akan menjadi hak milik pewaris tanah Ulayat Talinga Batu atau keturunan Almarhum Ne’ONG
9. Bahwa tidak boleh menambah dan membuka lahan baru di wilayah tanah Ulayat Talinga Batu.
10. Bahwa terkait pernyataan masyarakat yang selalu mengatasnamakan almarhum Bapak Gani, Bapak Arifin, Bapak Asri yang menyuruh dan memberikan tanah di wilayah Tanah Ulayat Talinga Batu itu tidak benar adanya.
Liputan Tim HK News Berau
Editor: Redaksi
