Keluarga Korban Pengeroyokan Kecewa Kasusnya Belum Diproses
Bulungan Kaltara, Hukum-Kriminal.com – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wanita bernama Sulviana yang terjadi pada hari Jumat malam, 20 Oktober 2023 lalu di depan rumahnya di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara belum ada tindak lanjutnya.
Pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang wanita berinisial NR dan ID, diduga lantaran ucapan korban melalui pesan messenger telah menyinggung pelaku. Korban yang mengalami luka di bagian kepala atas telinga dan dahinya yang bengkak karena dipukul hp, dan sebagian rambutnya tercabut akibat di jambak pelaku. Korban selesai melakukan visum, didampingi keluarganya langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Tanjung Palas Timur.

Namun hingga hari ini laporan dari korban terkait kasus pengeroyokan tersebut belum ada tindak lanjutnya. Pada tanggal 12 November korban mengkonfirmasi ke Bripda Indramaru selaku penyidik yang bertugas di Polsek Tanjung Palas Timur melalui pesan whatsapp yaitu perihal perkembangan kasusnya. Karena korban melihat kedua pelaku masih bebas diluar, belum dilakukan penahanan. Tetapi korban sangat kecewa atas keterangan dari Bripda Indramaru, kalau korban harus membuat laporan kepolisian lagi serta melakukan visum ulang.
Hal ini membuat korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Tanjung Palas Timur bermaksud mengkonfirmasi informasi tersebut kepada penyidik Bripda Indramaru, terkait korban harus membuat laporan dan visum ulang. Namun saat korban meminta hasil visum sebelumnya, tidak diberikan.
Korban yang menceritakan kronologis kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya kepada wartawan Hukum-Kriminal (HK News), mengharapkan penegakan hukum agar lebih transparan dan berkeadilan, serta pelaku pengeroyokan agar segera di tahan dan di hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Bripda Indramaru yang dimintakan konfirmasinya oleh HK News melalui telepon whatsapp pada Selasa (14/11/2023) hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apapun terkait kasus tersebut.
Laporan: Muhammad Boni
Editor: Red
