Warga Kampung Tubaan Cegat 4 Truk Pengangkut Kayu Log Komersil Tanpa Barcode yang Diduga Hasil Ilegal Logging

Tabalar Berau, HK NEWS – Maraknya praktek illegal mining di Kabupaten Berau yang sering terjadi, seolah-olah sudah menutup mata para aparat penegak hukum dan pemerintahan. Kegiatan penambangan batuan emas hitam alias batu bara itu yang dikenal masyarakat dengan istilah Koridor ini tidak lagi memperdulikan dampak lingkungan sekitar. Bahkan tanpa mengantongi surat ijin resmi dari Kementerian ESDM dan dinas terkait.
Dan kerap terjadi izin yang disalahgunakan, seperti kejadian pada Jumat siang (17/11/2023) sekelompok masyarakat di Kampung Tubaan Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau melakukan pencegatan paksa pada 4 unit truk loging bermuatan kayu log komersial dengan berbagai ukuran dan jenis kayu. Ke empat truk yang bermuatan penuh itu di duga melakukan praktek illegal loging dan mengangkut kayu tanpa dokumen, tanpa barcode.
Diawali dari informasi yang didapat masyarakat akan ada truk ukuran besar yang akan melintasi jalan poros pemukiman Kampung Tubaan di jalan yang ber-aspal, lalu warga menghentikan iring-iringan truk tersebut dan meminta sang sopir untuk memberi keterangan siapa pemilik kendaraan tersebut, dan dari perusahaan mana.
“Kami hanya sebatas sopir pak !” ungkap sopir truk kepada warga.
Hal ini membuat masyarakat sangat prihatin, karena dapat membahayakan warga yang lalu lalang di jalan tersebut, apalagi banyak anak anak.
Dari informasi berbagai sumber yang di himpun oleh Tim HK News Berau, menyebut perusahaan yang diduga melakukan hauling kayu illegal itu adalah PT. DJA, yang diketahui pernah memiliki izin kawasan areal rencana untuk penambangan batu bara di daerah Kecamatan Tabalar.

Namun informasinya, izin tambang tersebut termasuk dalam deretan daftar izin yang telah di cabut oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dan atas temuan dari warga masyarakat, saat ini truk serta muatannya telah diamankan di sebuah halaman rumah adat Kampung Tubaan dengan penjagaan masyarakat adat. Sementara itu sopir truk saat ini sedang diperiksa untuk dimintakan keterangan oleh Penyidik dari Polsek Tabalar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang bertemu dengan manajemen perusahaan bahwa mereka melakukan pergerakan hauling angkut kayu log itu sudah mendapatkan persetujuan dari kepala adat setempat. Saat dikonfirmasi, hal ini dibenarkan oleh M. Yunas selaku ketua adat terkait kegiatan pergerakan kayu log tersebut.
Tim HK News Berau yang menghubungi Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin SH terkait hauling angkut kayu log menggunakan 4 unit truk yang melintas di jalan umum pemukiman, Ia hanya menyampaikan tidak mengetahui sama sekali terkait kegiatan tersebut dan saat ini kejadian tersebut masih dalam proses penyidikan.
Liputan : Abdul Mansur, Tim HK News Berau
Editor : Red
