Terkait Truknya yang Di amankan Warga, Manajemen PT. DJA Tidak Mengetahui Kegiatan Hauling Kayu Log

Tabalar Berau, Hukum-Kriminal.com – Terkait berita yang memuat
Pihak manajemen perusahaan PT. DJA dan kontraktor alat KTI langsung melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat. Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolsek Tabalar ini diadakan di kantor Polsek Tabalar yang dihadiri oleh Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin SH, Bapak Yani selaku pimpinan PT. DJA, Bapak Ramli selaku kontraktor KTI pemilik alat, serta perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Bapak Ifan, Bapak Julian dan Bapak Bebi.
Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan baik PT. DJA maupun kontraktor alat KTI
menjelaskan tidak mengetahui kegiatan pergerakan hauling kayu log yang melintasi jalan umum dan pemukiman pada hari Jum’at (17/11/2023) sekitar jam 11:00. Namun keduanya mengakui kesalahan terkait kegiatan yang telah dilakukan oleh tim lapangan, dan atas kejadian tersebut pihak perusahaan meminta maaf. Juga dalam pertemuan ini mengharapkan ada solusi atau jalan baik agar dapat diselesaikan secara mufakat.

Beberapa perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan mediasi ini meminta untuk di adakannya pertemuan secara resmi oleh pihak perusahaan yang menghadirkan Muspika Kecamatan serta perangkat nya, Ketua adat dan pihak aparat TNI-Polri, yaitu untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Jika tuntutan masyarakat itu disepakati dan disetujui oleh pihak perusahaan maka masalah dianggap selesai, namun apabila tuntutan masyarakat tidak dapat dipenuhi, maka proses hukum tetap berjalan.
Selain itu perwakilan masyarakat juga meminta kepada aparat keamanan yaitu TNI Polri agar unit truk bermuatan kayu log yang diamankan, agar tetap ditahan serta tidak boleh dilepas sebelum permasalahannya selesai.
Laporan : Abdul Mansur, Tim HK News Berau
Editor : Red
