Pj. Gubernur Kaltim Naikkan UMP 2024 Sebesar Rp. 3.360.858,-

0 minutes, 47 seconds Read

 

Pj. Gubernur Kaltim Naikkan UMP 2024 Sebesar Rp. 3.360.858,-

 

Samarinda, HK News – Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar 4,98% atau sekitar Rp 159.000 dari UMP 2023 sebesar Rp. 3.201.396- menjadi Rp. 3.360.858,- , Selasa (22/11/2023).

Kenaikan UMP ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kaltim nomor 1000 332/ k.81/4/2023, yang merujuk pada surat Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 15 November 2023. Selain itu juga untuk mengakomodir keinginan buruh dan pelaku usaha yang tergabung dalam dewan pengupahan termasuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dengan upah minimum yang berlaku bagi semua pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman pada struktur dan skala upah.

Bila dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur masih tetap tertinggi, ini didasarkan atas perbandingan terhadap profesi lain sesuai arahan untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan signifikan, dan kenaikan UMP sebesar 4,98% tersebut masih dalam koridor kepantasan.

Liputan Tim HK News Berau
Editor: Redaksi

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *