Diduga Ijin Pematangan Lahan Untuk Antisipasi Rawan Longsor Digunakan Untuk Menambang Batubara, Masyarakat Keluhkan Bahaya Hauling yang Melintas di Jalan Umum

2 minutes, 31 seconds Read

Diduga Ijin Pematangan Lahan Untuk Antisipasi Rawan Longsor Digunakan Untuk Menambang Batubara, Masyarakat Keluhkan Bahaya Hauling yang Melintas di Jalan Umum

Hukum Kriminal (HK News), Gunung Tabur Berau – Diduga adanya penambangan pada koridor aktif yang berkedok ijin pematangan lahan, atas informasi dari masyarakat, Tim HK News langsung melakukan penelusuran ke lapangan, dan benar adanya nampak terlihat truk-truk hauling yang mengangkut hasil penambangan batu bara melewati jalan umum kurang lebih sepanjang 20 KM, Jumat (3/5/2024).

Aktivitas penambangan yang berlokasi di Jl. Raden H.A.R.M Ayoeb tepatnya di wilayah RT. 13 dan RT. 08 Kecamatan Gunung Tabur tersebut diduga beroperasi melanggar aturan dan sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan lamanya. Kegiatan Hauling ini sangat meresahkan masyarakat sekitar yang berada disepanjang jalan. Truk hauling dengan muatan batubara yang melintas dapat menimbulkan polusi debu, juga bahaya akan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya yaitu menyebabkan kecelakaan lalulintas.

Seperti yang terjadi truk hauling yang terbalik, maka bongkahan muatan Emas Hitam ini berjatuhan di jalan, bukan hanya menyebabkan kemacetan, namun berpotensi membahayakan pengendara dibelakangnya.

 

Hal ini sudah seringkali dikeluhkan oleh masyarakat dan pengguna jalan, seperti penuturan salah seorang masyarakat kepada Tim HK News saat ditemui di lokasi, “Kami tentunya berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata dengan kegiatan yang sangat berbahaya ini dan yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan, serta saya berharap agar dapat ditindak tegas karena sangat berbahya bagi masyarakat sekitar dan tentunya berbahaya bagi seluruh pengguna jalan lintas Kecamatan Gunung Tabur,” jelas narasumber salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya. Jum’at (3/5).

Lanjutnya, tambang tersebut jelas telah mengangkangi aturan tentang tambang sesuai UU minerba yaitu Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan seharusnya sesuai dengan kaidah dan aturan pertambangan namun nyatanya tidak .

“Kami meminta agar aparat penegak hukum dan instansi yang terkait baik di tingkat provinsi dan pimpinan daerah Kabupaten Berau untuk melakukan penyegelan atau penutupan,” tegasnya.

Sebagai informasi kegiatan aktivitas pengangkutan pertambangan telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2012 dan Pergub Nomor 43 tahun 2013 serta di dukung SK Gubernur nomor 700 tahun 2013 kemudian UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Umum. Perda tersebut mengatur penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara itu dikutip dari informasi sebelumnya yaitu pihak Kecamatan serta Kelurahan Gunung Tabur telah menyampaikan tanggapannya terkait pengelolaan lokasi penambangan. Bahwa pemerintah setempat hanya memberikan ijin pematangan lahan guna mengantisipasi rawan longsor di rumah pemukiman warga, namun selebihnya tidak, baik terkait pengelolaan dan pengangkutan mineral batubara.

Keterangan lainnya juga diterima oleh Tim HK News melalui Kapolsek Gunung Tabur, AKP Ridwan Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon, beliau mengatakan, “Kami tidak mengetahui terkait kegiatan pengangkutan mineral batubara, yang kami sepakati dan ketahui adalah terkait pematangan lahan guna mengantisipasi rawan Longsor di daerah pemukiman warga,” jelasnya.

Namun saat Tim HK News mencoba mengkonfirmasi pihak PT Berau Coal tersebut baik melalui WhatsApp dan sambungan telepon, tidak ada respon dan juga saat didatangi langsung kantor PT. Berau Coal, juga tidak bisa ditemui oleh pihak perusahaan.

Liputan Tim Media HK News
Kab. Berau.
Editor: Admin

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *