
Demak, Hukum-Kriminal.com — Menurut Peraturan Kapolri Undang-undang yang mengatur odong-odong adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bahwa tidak memperbolehkan odong odong melintas dijalan raya, karena sering banyaknya terjadi kecelakaan odong odong, karena kapasitas penumpang dan mobil tidak seimbang.
Sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik odong-odong yang melanggar UU LLAJ adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Selain UU LLAJ, odong-odong juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.
Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya.
Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum. Hasil modifikasi itu dianggap tak aman untuk dikendarai di jalan. Selain itu mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Dan juga odong odong tidak ada penutup samping dan juga kelengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman,dan juga banyak anak anak yang ikut naik diodong odong tersebut.
Menurut keterangan dari masyarakat odong odong adalah sarana untuk pariwisata kampung tidak diperbolehkan dijalan raya karena sangat membahayakan keselamatan penumpang, karena kapasitas mobil kecil tapi dimuati lebih dari kapasitas asalnya.
Awak media mendapati odong odong yang berjalan dijalan raya,yang dodifikasi menjadi 2 gerbong,padahal mobil yang dimodifikasi hanya bermuatan beberapa orang pada awalnya dan kemuadian dirubah dan dimuati 4kali ukuran muatan asli.
Odong odong sangat membahayakan dan tidak layak dijalan raya,dari pihak pihak terkait terutama polres demak satuan lalulintas dan dinas perhubungan tidak ada penindakan yang tegas,mungkin saja diduga adanya atensi yang diterima dari pemilik odong odong kepada instansi terkait.
Awak media sudah pernah melakukan klarifikasi dan jawabannnya akan ditindak lanjuti,tapi sampai sekarang masih banyak odong odong berkeliaran dijalan raya,seakan akan ada unsur pembiaran.Sampai berita ini tayang dari instansi terkait belum ada jawaban yang pasti.
Lemahnya peraturan dan hukum di Kabupaten Demak membuat orang se enaknya sendiri terutama orang orang yang berduit bebas membuat aturan sendiri,masyarakat meminta agar APH dan instansi terkait harus berani untuk segera menindak, terkecuali kalau memang tidak ada atensi khusus dari pengusaha odong odong.
Menurut Ketua Umum Gempithak Imam Sandholi, SH, hendak APH bertindak tegas dalam menanggulangi merabaknya odong-odong, jangan hanya berpikiran keuntungan semata, namun harus melihat keamanannya juga.
“Jangan hanya berpikir Profit Oriented atau keuntungan semata, namun harus memperhatikan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya dan menghindari resiko kecelakaan,” ujar Imam Sandholi.
Menurutnya, kita semua harus menjaga dan mengutamakan kepentingan keselamatan penumpang dan pengendara lainnya, karena mereka tidak dicover asuransi Jasa Raharja. Dan, untuk menghindari resiko lakalantas dalam perjalanan diluar objek wisata.
Imam Sandholi berpesan saat beroperasi di luar objek wisata, kereta mini atau odong-odong harus dalam kondisi kosong tanpa penumpang.
Imam Sandholi juga menyampaikan bahwa kendaraan bermotor dibagi menjadi empat jenis, yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus, sedangkan odong-odong sendiri tidak termasuk dalam ke lima jenis kendaraan tersebut.
Berdasarkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih (odong-odong) yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp.500.000.
Sedangkan, sopir akan dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Hukuman semakin berat jika terjadi kecelakaan. Ancaman hukumannya dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 4.000.000. (Agil)
