Polres Demak Tangkap 4 Pengedar, Sita Hampir 11 Gram Sabu dari Tiga Kasus

1 minute, 56 seconds Read


Demak, Hukum-kriminal.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama bulan Juni dan Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan dan total barang bukti yang disita mencapai 10,97 gram sabu senilai puluhan juta rupiah.

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ungkap Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).

Penangkapan Beruntun di Mranggen

Tersangka pertama berinisial FI (27) ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Mranggen saat tengah melakukan transaksi narkoba. Petugas menyita sabu seberat 4,91 gram serta satu unit ponsel Oppo yang digunakan untuk transaksi.

“FI diamankan saat transaksi berlangsung. Ia kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendrie.

Tersangka kedua, BA (40), ditangkap sepekan kemudian pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, juga di wilayah Mranggen. BA diketahui hendak mengambil sabu untuk diedarkan kembali.

Barang bukti yang diamankan dari BA mencakup sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, timbangan digital, satu unit ponsel merek Vivo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter.

“Penangkapan BA berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” jelasnya.

Dua Tersangka Lain Dibekuk dalam Pengembangan

Dua tersangka lain, AH (27) dan MR (24), ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB, sebagai hasil pengembangan kasus sebelumnya. Mereka ditangkap saat mengambil sabu di wilayah yang sama, Mranggen.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 1,01 gram, satu alat hisap (bong), pipa kaca, ponsel Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.

“Kedua tersangka mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi bersama,” tambah Hendrie.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kampung Bersinar Jadi Garda Terdepan Pencegahan

Dalam upaya mencegah peredaran narkoba, Polres Demak juga terus menggencarkan program Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba (Bersinar). Program ini melibatkan pembentukan satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, serta Satgas Penindakan.

“Tujuan utama Kampung Bersinar adalah menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas narkoba, dimulai dari tingkat paling bawah,” kata Hendrie.

Selain itu, kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus digelar melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Demak juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi pencegahan dan penindakan.

“Polres Demak berkomitmen untuk terus menindak tegas pengedar dan pengguna narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *