Pencemaran Sungai oleh Limbah Cucian Jeans di Wonopringgo, APH Terkesan Tutup Mata

0 minutes, 59 seconds Read




Pekalongan, Hukum-kriminal.com – Aktivitas pembuangan air limbah dari industri pencucian jeans di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, dikeluhkan warga. Pasalnya, air limbah yang langsung dibuang ke sungai tanpa proses penyaringan terlebih dahulu itu diduga mencemari lingkungan sekitar.

Warga setempat menyebut, limbah cair yang berwarna gelap dan berbau menyengat itu berasal dari sejumlah usaha pencucian jeans rumahan maupun skala industri kecil yang marak di wilayah tersebut. “Air sungai jadi hitam, bau, dan jelas mencemari. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, berdasarkan peraturan lingkungan hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah cairnya sebelum dibuang ke lingkungan terbuka, demi mencegah pencemaran yang membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Pekalongan justru terkesan diam dan tidak melakukan pengawasan ataupun penindakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan?

Warga berharap adanya respons serius dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga aparat kepolisian, agar persoalan pencemaran ini segera diatasi. “Kalau terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi juga kesehatan kami,” keluh warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *