
Demak, Hukum-kriminal.com — Oknum Kepala Desa Wonoagung-Demak Muhyidin alias Zidan, kini benar-benar berada di ujung tanduk. Setelah sebelumnya terseret dalam kasus dugaan asusila yang menyebabkan seorang perempuan muda berinisial MN (22) hamil, serta laporan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, kini ia kembali terciduk dalam skandal baru yang memalukan.
Pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, Muhyidin digerebek warga saat tengah bersama seorang istri orang lain di kamar kos wilayah Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Ia langsung diamankan dan ditahan oleh Kepolisian Resor Demak usai kejadian.
Penggerebekan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Kamar Nomor 2, Kos Utami. Aksi tersebut dipimpin oleh Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, yang mengaku sebagai suami sah dari perempuan yang berada di dalam kamar bersama sang kepala desa. Priyatno datang bersama beberapa warga serta saksi mata. Setelah menunggu sekitar 15 menit tanpa respons, mereka mendobrak kamar dengan bantuan aparat kepolisian setempat.
Salah satu saksi menyebutkan bahwa saat pintu terbuka, Muhyidin terlihat panik dan berusaha menutupinya dengan alasan sedang “bertemu untuk urusan pribadi.” Namun warga yang marah tidak percaya dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Demak melalui keterangan singkat membenarkan adanya penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan. Kasus masih dalam penyelidikan, termasuk kaitannya dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa dan kasus sebelumnya,” ujarnya.
Warga Wonoagung mengaku geram dan mendesak agar Bupati Demak segera memberhentikan sementara Muhyidin dari jabatannya sambil menunggu proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan desa dan menjadi sorotan luas di tengah masyarakat. Masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi desa. (Agil)
