Misteri Mayat Pemuda di Demak Terkuak! Tiga Anak Punk Jadi Tersangka, Polisi Bergerak Cepat Kurang dari 24 Jam!

1 minute, 16 seconds Read



Demak, hukum-kriminal.com – Misteri penemuan mayat seorang pemuda di Desa Botorejo, Kabupaten Demak, akhirnya terkuak! Polisi berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan ternyata adalah teman satu komunitas korban sendiri — sesama anak punk!

Tim gabungan Satreskrim Polres Demak dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng sukses membekuk tiga pelaku, masing-masing berinisial MS (21) warga Cilacap, MM (19) warga Batang, dan ABH FDA (17) asal Jepara.

“Belum genap sehari, tim berhasil mengungkap penyebab kematian korban serta mengamankan para pelaku. Ini bentuk kesigapan dan profesionalisme petugas,” tegas Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10).

Korban, berinisial G (22) asal Cilacap, ditemukan tak bernyawa di lapangan Desa Botorejo pada Sabtu (11/10/2025) pagi. Hasil penyelidikan mengungkap, korban dikeroyok hingga tewas oleh rekan-rekannya sendiri setelah dituduh mencuri telepon genggam milik salah satu pelaku.

Awalnya, mereka berangkat bersama dari Jepara menuju Semarang dengan menumpang truk. Namun, di tengah perjalanan, pertikaian pecah hingga berujung tragis.

“Para pelaku mengintrogasi korban dan memukulinya sampai tak sadarkan diri. Setelah itu korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian,” ungkap Iptu Anggah.

Setelah melakukan pelarian, ketiga pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Terminal Banyumanik, Semarang. Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit HP, gitar kentrung, dan dua tas berisi pakaian.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kasus ini jadi pengingat bahwa solidaritas tanpa kendali bisa berubah jadi petaka,” tutup Iptu Anggah.

(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *