
Batam – Sorotan tajam kini tertuju pada salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Batam, First Club Entertainment.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyatakan siap mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan yang diduga terjadi di tempat tersebut, termasuk penyimpangan dalam pengelolaan tenaga kerja asing (TKA), pelanggaran jam operasional, hingga dugaan kekerasan terhadap pekerja.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan keterangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius di tubuh manajemen First Club.
“Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari manajemen tenaga kerja asing, pelanggaran hak-hak karyawan, hingga persoalan pajak hiburan. Semua akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam,” tegas Ismail, Rabu (16/10/2025).
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam hasil pemantauan Aliansi, First Club Entertainment disebut kerap melanggar batas jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah, di mana beberapa kali klub masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pagi.
Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Sejak awal beroperasi, klub ini juga disebut kerap menimbulkan kontroversi — mulai dari penampilan tarian erotis, kasus DJ asing yang menyalahi izin, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika oleh karyawan.
Aliansi juga menyoroti peristiwa dugaan penyiksaan terhadap salah satu TKA asal Tiongkok bernama Mr. Ran, yang disebut terjadi atas perintah salah satu pemilik, Andi Yap.
> “Korban sempat mengalami luka serius dan lebam di tubuhnya sebelum akhirnya diam-diam dipulangkan ke negaranya. Ini pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan ketenagakerjaan,” ujar Ismail.

Manajemen Asing Diduga Kuasai Operasional
Dalam struktur organisasi, First Club Entertainment disebut memiliki dua sistem manajemen — lokal dan asing.
Meski secara legal tercatat sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), justru manajemen asing dinilai lebih dominan dalam pengambilan keputusan.
Seorang warga negara asing bernama Mr. Ye Mao disebut menjabat sebagai General Manager, dengan kewenangan penuh dalam perekrutan maupun pemecatan karyawan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan dan aturan penggunaan TKA di Indonesia.
“Tenaga kerja asing tidak semestinya mengurusi hal-hal yang menyangkut personalia. Itu melanggar prinsip dasar dalam pengelolaan sumber daya manusia dan menabrak regulasi,” tambah Ismail.
Lebih jauh, karyawan lokal disebut hanya menjadi pelaksana perintah, tanpa ruang untuk berpendapat.
Aliansi juga menyoroti belum adanya jaminan sosial bagi para pekerja.
“Hingga kini banyak karyawan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika sakit, mereka menanggung biaya sendiri, dan jika absen, gaji tetap dipotong. Ini pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya menambahkan.
Sorotan pada Pajak Hiburan dan Pemodal Asing
Selain aspek ketenagakerjaan, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak hiburan malam yang mencapai 40 persen.
Ismail meminta agar Dinas Pendapatan Daerah dan pihak pajak segera melakukan audit untuk memastikan kesesuaian laporan pendapatan dengan setoran pajak aktual.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah pemodal asing, seperti Mr. Hong, yang diduga tidak memiliki status saham resmi di PT First Mitra Entertainment namun berperan dalam pengelolaan dan pendanaan usaha.
> “Kami ingin tahu, apakah para pemodal dan TKA yang bekerja di sana sudah memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Ismail.
Dorongan RDP dan Penegakan Hukum
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyatakan akan segera mengajukan surat resmi ke DPRD Kota Batam untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Pariwisata, Satpol PP, Imigrasi, dan Dinas Pendapatan Daerah.
Langkah ini diambil agar persoalan hukum, ketenagakerjaan, dan perpajakan di First Club Entertainment dapat terungkap secara transparan.
> “Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi opini publik. Jika nanti terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan,” tegas Ismail.
Ia juga mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk turun langsung mengawasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap lemah dalam pengawasan sektor hiburan malam.
“Kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga bagian dari semangat ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT First Mitra Entertainment (First Club Entertainment) belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut.
Media masih berupaya menghubungi HRD perusahaan, Bosman, untuk konfirmasi lebih lanjut. (Agil)
