Polres Demak Bongkar Komplotan Curanmor Sadis di Mranggen! Dua Pelaku Dibekuk, Tiga Lainnya Masih Diburu!

1 minute, 49 seconds Read



DEMAK, Hukum-kriminal.com – Aksi nekat komplotan pencuri motor di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, akhirnya berakhir di tangan aparat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membekuk dua pelaku spesialis curanmor yang selama ini meresahkan warga.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PD dan AD — satu di antaranya diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian. Sementara tiga rekannya berinisial A, F, dan FQ masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu (15/10) siang.

Tiga Motor Sekaligus Digondol Dalam Semalam

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (29/9/2025) di rumah Muhammad Arif Makhlufi (33) di Jalan Kyai H. Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

Komplotan pelaku beraksi terencana. Mereka berkumpul di rumah PD, lalu bersepakat melakukan pencurian sepeda motor. Setelah menentukan target, kawanan ini bergerak ke lokasi.

“Pelaku PD melihat ada tiga motor — Honda Vario, Honda Supra, dan Yamaha Fiz R — terparkir di halaman rumah korban,” ungkap Iptu Anggah.

Pelaku A kemudian memanjat pagar dan membuka gerbang dari dalam. Setelah itu, Honda Vario langsung digasak. Tidak puas, mereka kembali menggunakan kunci T untuk merusak dudukan kunci dan membawa Honda Supra ke rumah PD.

Tak berhenti di situ, dalam hitungan menit, kawanan tersebut balik lagi ke TKP untuk menjarah Yamaha Fiz R yang tersisa.

Terungkap Lewat Penyelidikan Cepat Resmob

Aksi ini baru diketahui korban keesokan harinya setelah diberi tahu keponakannya. Korban kemudian melapor ke Polres Demak dengan Nomor LP/B/116/2025/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JATENG tertanggal 1 Oktober 2025.

Unit Resmob Polres Demak langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada PD dan jaringannya.

“Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara tiga lainnya masih kami buru. Kami juga menemukan bahwa hasil curian dijual kepada AD, yang berperan sebagai penadah,” tegas Iptu Anggah.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari tangan para pelaku, polisi menyita:
1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R, 2 buah kunci palang Y, 1 kunci T, 3 kunci L, dan 1 kunci inggris.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Demak,” tegas Kasat Reskrim dengan nada tegas.


Pewarta : Agil Sanusi

Laporan: Munthohar_Ershi
Dokumentasi: Humas Polres Demak

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *