
Blora – hukum-kriminal.com |
Aroma busuk dugaan korupsi Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kali ini bukan Kepala Desa yang terseret, melainkan operator desa berinisial L, yang diduga menggelapkan uang kader sebesar Rp25 juta.
Insiden ini terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, dan kini tengah menjadi sorotan masyarakat setempat.
Saat tim awak media mencoba klarifikasi ke Balai Desa Tambaksari pada Senin pagi (20/10/2025), suasana kantor desa tampak lengang. Operator desa L tak kunjung hadir hingga pukul 09.30 WIB.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya menyebut bahwa L memang sering absen masuk kantor, dan menyarankan awak media untuk mendatangi rumahnya langsung.
Namun ketika ditemui di kediamannya, L justru enggan memberikan penjelasan gamblang.
> “Nanti siang saja kita duduk bersama Kepala Desa langsung, biar beliau yang menjelaskan,” ujar L singkat sambil berlalu.
Tak tinggal diam, awak media kemudian meminta keterangan langsung dari Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan.
Ia membenarkan dugaan penggelapan dana tersebut.
> “Benar, saudara L selaku operator desa telah membawa uang kader sebesar Rp25 juta. Untuk lainnya seperti insentif RT dan gaji BPD sudah dibayarkan. Yang belum hanya gaji kader,” tegas Achmad Heru Gunawan.
Kasus ini sontak membuat warga Tambaksari geram. Mereka khawatir jika transparansi dan pengawasan dana desa lemah, praktik serupa bisa terus berulang dan menimbulkan kerugian lebih besar.
Dugaan penggelapan dana oleh operator ini menambah panjang daftar penyalahgunaan Dana Desa yang mencoreng upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Agil)
