
GROBOGAN, Hukum-kriminal.com — Kasus dugaan pemalsuan buku nikah ASPAL yang dilaporkan Ali Mursid ke Polda Jawa Tengah kini memicu tanda tanya besar.
Perkara yang sudah menetapkan tersangka, mendadak dihentikan Biro Wassidik Bareskrim Polri lewat SP3 misterius, tanpa alasan yang masuk akal.
Keluarga pelapor menilai, ada permainan gelap dan intervensi kuat dari pihak tertentu di Mabes Polri.
> “Kasus sudah jelas, tersangka sudah ditetapkan. Tapi tiba-tiba di-SP3! Kami curiga ada yang bermain,” ujar Burita Yulianti, keluarga pelapor.
Dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrohman, Burita menegaskan bahwa buku nikah palsu itu digunakan untuk membuat SKW dan menguasai saham perusahaan keluarga.
Ia juga menyebut adanya isbat nikah sepihak, yang semakin memperkuat dugaan manipulasi hukum.
> “Kami rakyat kecil, tapi kami tidak akan diam melihat hukum dipermainkan. Kami mohon Presiden turun tangan,” tegasnya.
Surat terbuka tersebut dilengkapi lampiran lengkap: laporan polisi, penetapan tersangka, SP3, hingga dokumen KUA dan akta perusahaan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan baru Presiden Prabowo, apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kekuasaan dan uang. (Agil)
