SDN Prampelan 1 Diduga Alihkan Proyek Swakelola ke CV. Sorotan Mengarah ke Dugaan Penyimpangan Mekanisme Bantuan Pemerintah

1 minute, 23 seconds Read

Tampak gedung SDN Prampelan 1 yang dibangun dan di kerjakan dengan pihak ke 3

DEMAK, Hukum-kriminal.com — Aroma ganjil menyeruak dari proyek revitalisasi SDN Prampelan 1, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 senilai Rp832.347.996 yang seharusnya dilaksanakan melalui skema swakelola P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) justru diduga “berpindah tangan” ke sebuah perusahaan, CV Cahaya Muda Karangawen.

Program revitalisasi sekolah memang dirancang agar dikelola langsung oleh P2SP demi memastikan kualitas bangunan lebih terjaga, pengawasan lebih ketat, dan penggunaan anggaran lebih transparan. Namun di lapangan, justru muncul pemandangan yang menyalakan lampu merah: pelaksana pembangunan disebut bukan P2SP, tetapi pihak ketiga berbadan hukum CV.

Pertanyaannya pun menukik tajam:
Jika proyek ini wajib swakelola, lalu mengapa perusahaan bisa menjadi pelaksana utama di lapangan?
Apakah P2SP hanya menjadi “nama di atas kertas”?
Atau ada keputusan sepihak yang membuat proyek bernilai ratusan juta ini melenceng dari aturan main?

Publik mulai gelisah. Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas bangunan sekolah justru memantik kecurigaan. Warga mempertanyakan apakah pengalihan pelaksanaan ini dilakukan demi kepraktisan, atau justru membuka pintu bagi potensi penyimpangan anggaran.

Hingga kini, pihak sekolah maupun dinas terkait belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Padahal, proyek pendidikan menggunakan dana negara wajib berada di bawah sorotan terang, bukan bersembunyi di lorong gelap ketidakjelasan.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan mengurai persoalan ini. Transparansi bukan lagi harapan, melainkan keharusan.

Jika benar terjadi penyimpangan mekanisme, maka kualitas bangunan dapat terancam, kepercayaan publik tercabik, dan negara berpotensi menanggung kerugian yang tak perlu.

Kasus ini kini menunggu jawaban resmi. Apakah benar terjadi pelanggaran? Atau ada penjelasan yang belum terungkap?
Yang pasti, publik menanti penjelasan yang terang, bukan sekadar janji yang kabur. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *