
Demak, Hukum-Kriminal.com — Drama mengejutkan terjadi di SDN Batu 2, Karangtengah, Demak. Awak media yang datang untuk meminta klarifikasi terkait proyek revitalisasi gedung sekolah senilai Rp 895.774.000 justru dibuat tercengang. Kepala Sekolah yang semestinya memberikan keterangan, diduga menghindar dan tak mau bertemu.
Awalnya pihak sekolah beralasan Kepala Sekolah sedang tugas luar dan rapat, bahkan menjanjikan pertemuan keesokan hari. Namun fakta lapangan berkata lain — Kepala Sekolah diduga terlihat berada di sekitar sekolah, tetapi memilih menjauh dan tidak muncul. Sikap ini sontak memicu tanda tanya besar: Ada apa hingga Kepala Sekolah enggan bertemu awak media?
Proyek Ratusan Juta, Kepala Sekolah Diduga Takut Bicara?
Publik semakin curiga. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Apakah takut ketahuan adanya masalah dalam pelaksanaan program revitalisasi?
Saat wartawan menelusuri lokasi pembangunan, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakwajaran. Mulai dari ukuran besi tulangan yang dinilai lebih kecil dari standar, material yang dianggap tidak maksimal, hingga pengerjaan yang diisukan tidak sesuai prinsip swakelola P2SP.
Padahal bantuan revitalisasi dengan nilai hampir Rp 900 juta bukan angka kecil. Namun kualitas pekerjaan justru memunculkan pertanyaan:
“Ke mana aliran anggarannya? Apakah spesifikasi sengaja dipangkas?”
P2SP Diduga Hanya Kedok, Proyek Disebut Dikerjakan Pihak Ketiga
Yang lebih menggegerkan lagi, dari informasi masyarakat dan pantauan lapangan, muncul dugaan bahwa P2SP hanya dijadikan formalitas, sementara pekerjaan lapangan diduga kuat digarap pihak ketiga. Jika benar, ini jelas bertentangan dengan esensi swakelola yang wajib dilakukan oleh panitia internal sekolah.
Dugaan permainan anggaran pun semakin mencuat. Apalagi dengan sikap tertutup pihak sekolah yang justru memperkuat tanda tanya publik.
Aroma Korupsi Mulai Tercium, Publik Minta Dinas Turun Tangan!
Dengan banyaknya kejanggalan—mulai dari penghindaran klarifikasi, dugaan pengurangan spesifikasi material, hingga indikasi pihak ketiga terlibat—masyarakat mulai mencium adanya potensi praktik kotor dalam pengelolaan proyek revitalisasi ini.
Publik mendesak Dinas Pendidikan Demak, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun sidak, memeriksa lokasi proyek, membuka data anggaran, serta mengungkap siapa saja pihak yang bermain di balik proyek ini.
Realisasi revitalisasi gedung pendidikan harusnya meningkatkan kualitas sarana belajar, bukan menjadi ladang bancakan anggaran. (Agil)
