Bunga Utang Mencekik, Warga Mengaku Diteror: Dugaan Praktik Rentenir Ilegal Disertai Intimidasi di Semarang

1 minute, 54 seconds Read


Poto** M bos pinjaman uang non formal

Semarang, Hukum-kriminal.com – Sejumlah warga di wilayah Semarang mengaku terjerat dugaan praktik pinjaman ilegal dengan bunga tinggi yang berujung pada intimidasi dan tekanan psikis. Para korban menyebut, sistem penagihan dilakukan dengan cara-cara yang dinilai melampaui batas kewajaran dan diduga mengarah pada tindak pidana.

Kasus ini mencuat setelah beberapa korban mendatangi Pasopati Nusantara Jaya (Praja) yang beralamat di Ruko BKM No.C-10 Jogoloyo-Wonosalam Kabupaten Demak untuk melaporkan pengalaman mereka. Dalam laporan tersebut, korban menyebut nama seorang perempuan berinisial M, yang diduga menjalankan praktik pinjaman uang nonformal dengan bunga berlipat.Minggu, 4/1/2026.

Salah satu korban mengaku awalnya meminjam uang sebesar Rp1.000.000. Namun, dalam waktu relatif singkat, jumlah yang harus dibayar melonjak hingga Rp2.500.000.
Korban menyebut pembengkakan utang diduga dipicu oleh beberapa skema, di antaranya:
penerapan bunga tinggi yang dihitung secara berkala,
denda keterlambatan yang terus bertambah,serta potongan administrasi di awal pencairan, sehingga dana yang diterima tidak sesuai nilai pinjaman.

“Setiap minggu dihitung ulang. Bukannya berkurang, utang malah makin besar,” kata korban kepada Eko HK di Kantor Pasopati Nusantara Jaya.

Persoalan semakin serius ketika korban mulai kesulitan membayar. Para korban mengaku mendapat tekanan dalam proses penagihan. Beberapa di antaranya menyebut penagih mendatangi rumah pada waktu tertentu dan menimbulkan ketakutan di lingkungan sekitar.
Ada pula laporan dugaan penyitaan barang milik korban, seperti ponsel dan kendaraan, yang dilakukan tanpa dasar hukum. Korban menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan.

Tak hanya itu, korban juga mengaku menerima ancaman akan dilaporkan ke kantor kepolisian jika tidak segera melunasi utang. Ancaman tersebut, menurut korban, disertai klaim adanya kedekatan pelaku dengan aparat penegak hukum.

Ketua Umum Pasopati Nusantara Jaya, Eko HK, menilai laporan para korban tidak bisa dipandang sebagai persoalan perdata semata.

“Jika benar ada intimidasi, perampasan barang, dan pencatutan nama institusi negara untuk menekan warga, maka ini sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Eko.

Ia juga mendorong aparat agar menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pemerasan dan aliran dana dari bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar.

Ketua Praja mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat tanpa perjanjian hukum yang jelas. Warga yang merasa dirugikan diminta tidak takut melapor ke pihak berwenang.

“Kami siap mendampingi korban. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung dan memakan korban berikutnya,” pungkas Eko HK. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *