
Demak, Hukum-kriminal.com – Praktik yang diduga menyerupai penjebakan dan pemerasan berkedok penegakan hukum kembali mencuat. Seorang warga Desa Mintreng, Kabupaten Demak, berinisial A, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan brutal dan pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jawa Tengah.
Kepada media, A menuturkan kejadian bermula saat dirinya diminta seorang teman untuk mengambil sebuah barang di alamat yang tidak jelas. Merasa ada kejanggalan, A mengaku belum sempat memastikan lokasi tersebut. Namun secara tiba-tiba, ia didatangi sekelompok orang dan langsung ditangkap di depan sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. (30/12/25)
Tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi, A mengaku langsung dipukul, diancam, dan dipaksa mengakui kepemilikan barang yang dituding sebagai narkotika. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke wilayah Semarang.
“Di dalam mobil saya terus dipukuli,” ujar A, seraya menunjukkan bekas luka lebam di tubuhnya.
Tak berhenti di situ, sepeda motor milik korban juga dilaporkan dirusak. A menduga tindakan tersebut disengaja untuk membangun skenario seolah-olah dirinya mencoba melarikan diri dari petugas.
Penganiayaan disebut terus berlanjut hingga menjelang pagi. Korban bahkan mengaku sempat muntah darah, namun tidak mendapatkan penanganan medis. Ia justru disuruh membersihkan diri sebelum akhirnya dipertemukan dengan keluarganya.
Sementara itu, kakak korban mengungkapkan baru mengetahui peristiwa tersebut sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, 30 Desember 2025. Ia dihubungi melalui ponsel adiknya dengan keterangan bahwa A ditangkap karena dugaan kasus narkoba.
Menurut kakak korban, pihak yang menangkap A sempat mengajaknya bertemu di sebuah kafe di wilayah Gubug. Namun karena nominal uang yang diminta tidak dipenuhi, A kembali dibawa ke Semarang.
Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, keluarga kembali dipanggil ke sebuah warung kopi di wilayah Semarang. Di lokasi tersebut, kakak korban diminta menyerahkan uang Rp11 juta di dalam mobil. Usai uang diserahkan, A akhirnya diperbolehkan pulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Tengah terkait pengakuan tersebut. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan praktik oknum yang mencatut institusi kepolisian untuk melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap warga sipil.
Keluarga korban mendesak agar Propam Polri dan pihak berwenang segera turun tangan, mengusut tuntas kasus ini, serta membuka secara terang apakah benar para pelaku merupakan aparat atau hanya pihak yang mengatasnamakan kepolisian. (Agil)
