
BLORA, Hukum-kriminal.com – Di balik megahnya proyek pembangunan Puskesmas di Kecamatan Randublatung, tersimpan kisah pilu seorang pekerja yang kini harus menjalani hidup sebagai penyandang disabilitas permanen. Muhammad Anshori bin Jiman, warga Dukuh Kedawung, Desa Sumber Agung, Kecamatan Banjarejo, kehilangan masa depan setelah tersengat aliran listrik saat bekerja di proyek fasilitas kesehatan milik negara.
Ironisnya, hingga kini nasib korban belum mendapatkan kepastian perlindungan yang layak. Kondisi tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong Forum Peduli Blora (FPB) turun tangan dengan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora, menuntut tanggung jawab nyata negara atas korban kecelakaan kerja.
Koordinator FPB, M. Mashuri, menilai tragedi ini sebagai potret buram perlindungan tenaga kerja di proyek pemerintah. Menurutnya, pembangunan tidak boleh dibayar dengan penderitaan rakyat kecil.
“Korban bekerja untuk pembangunan fasilitas publik, tapi ketika tubuhnya rusak permanen, negara justru seolah absen. Ini bukan sekadar kecelakaan, ini soal tanggung jawab kemanusiaan,” tegas Mashuri.
Akibat kecelakaan tersebut, Anshori tidak lagi mampu bekerja secara normal. Ia kehilangan penghasilan, sementara beban ekonomi dan tekanan psikologis menghantam keluarganya. FPB menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan sosial yang nyata di depan mata.
Dalam surat permohonannya, FPB menuntut pemerintah segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar pernyataan belasungkawa. Tiga tuntutan utama yang disampaikan meliputi:
Santunan layak dan manusiawi bagi korban kecelakaan kerja;
Kepastian hukum atas hak-hak korban sesuai peraturan ketenagakerjaan;
Program pemberdayaan difabel, agar korban tetap dapat hidup bermartabat dan mandiri.
FPB menegaskan, kasus Muhammad Anshori adalah alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjamin keselamatan serta perlindungan pekerja proyek negara.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian, maka pembangunan hanya akan melahirkan korban baru. Negara tidak boleh cuci tangan,” tandas Mashuri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Blora terkait tuntutan tersebut. Forum Peduli Blora memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan dan keadilan benar-benar diberikan kepada korban.(Agil)
