
BOJONG, Hukum-Kriminal.com – Sebuah usaha salon kecantikan di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan tajam warga. Usaha yang sejak awal mengantongi izin sebagai salon kecantikan itu diduga menyimpang dari kesepakatan dan izin awal, bahkan disinyalir beralih fungsi menjadi tempat pijat dengan sistem kamar tertutup.
Salon bernama Wilda Salon, yang diketahui dimiliki oleh Wilda Nurrohmah, warga Desa Rejosari RT 007/RW 002, disebut-sebut kini lebih banyak didatangi pengunjung laki-laki. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar yang menilai aktivitas usaha tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan dokumen surat perjanjian kesepakatan usaha yang diterima redaksi, pemilik salon telah menandatangani kesepakatan bersama warga dan pemerintah desa pada Jumat, 25 Maret 2022, bertempat di Balai Desa Ketitangkidul.
Dalam kesepakatan tertulis itu, pemilik usaha menyatakan komitmen untuk:
Membatasi jam operasional dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB
Menggunakan tempat usaha hanya untuk salon kecantikan dan pijat sesuai ketentuan
Bersedia ditutup apabila terbukti digunakan untuk praktik prostitusi
Menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan, serta aktif dalam kegiatan sosial RT dan desa
Kesepakatan tersebut berlaku selama satu tahun, hingga 25 Maret 2023, dan ditandatangani pemilik usaha serta disaksikan sejumlah pihak, termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, pemilik kawasan, dan diketahui oleh Kepala Desa Ketitangkidul.
Namun, dalam praktiknya, warga menilai terdapat aktivitas yang menyimpang dari izin dan kesepakatan yang telah dibuat. Dugaan adanya sistem kamar tertutup dan pola pengunjung yang tidak lazim menjadi pemicu utama keresahan masyarakat.
“Kami tidak menolak usaha. Kami hanya ingin usaha itu berjalan sesuai izin dan kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Jangan sampai meresahkan warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (15/1/2026).
Atas dugaan tersebut, warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan diminta mencakup kelengkapan izin, kesesuaian jenis usaha dengan aktivitas di lapangan, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik usaha maupun pernyataan dari pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi berwenang. (Agil)
