
Poto** Surya Alam Joyo Kusumo
DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Nama Surya Alam Joyo Kusumo kembali menjadi sorotan tajam publik. Sosok yang selama ini dikenal dengan klaim-klaim kontroversialnya itu resmi dipolisikan atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp850 juta.
Laporan tersebut tercatat di Polda Sulawesi Selatan dengan nomor
STTLP/B/872/IX/2025/SPKT, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Peristiwa dugaan penipuan itu disebut terjadi di Jalan Tun Abd. Razak Blok A2 No.1, Graha Lestari, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 2 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan narasumber, korban bernama Ryan Latief mengaku mengalami kerugian hingga Rp.850.000.000. Kerugian itu bermula saat korban menerima tawaran modal dari terlapor, yang belakangan diduga berujung pada dugaan perbuatan curang.
“Awalnya korban diberi tawaran modal, namun belakangan uang yang keluar justru tidak kembali dan menimbulkan kerugian besar,” ujar narasumber, Senin (26/1/2026).
Kasus ini kini resmi berada di tangan penyidik Polda Sulsel dan tengah dalam proses pendalaman.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Surya Alam Joyo Kusumo, Yohanes Cristopo Tiwu, S.H., menyampaikan bantahan keras atas tuduhan penipuan.
Ia mengklaim:
Dana Rp.55 juta yang berkaitan dengan perkara ini adalah sedekah, bukan pinjaman atau transaksi bisnis.
Surya Alam membantah menerima uang Rp.850 juta, dan mengaku tidak pernah menikmati dana tersebut sepeser pun.
Kliennya menilai tidak bersalah, sehingga merasa tidak perlu hadir dalam pemeriksaan penyidik.
Namun, sikap mangkir dari pemeriksaan justru memicu tanda tanya besar di tengah publik terkait komitmen terlapor dalam membuktikan klaim ketidakbersalahannya.
Tak hanya itu, kuasa hukum terlapor juga menuding korban memiliki motif ekonomi, dengan menyebut Ryan Latief terdesak utang dan diduga membawa-bawa nama Surya Alam kepada pihak lain.
Ketua DPP PW FRN, Agus Flores, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada saling bantah.
“Semua tuduhan dan pembelaan harus diuji secara hukum. Penyidik wajib memeriksa bukti, aliran dana, dan keterangan para pihak secara objektif,” tegasnya.
Agus menekankan, penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Publik Menunggu Sikap Tegas Aparat
Dengan laporan resmi, nilai kerugian ratusan juta rupiah, serta sikap terlapor yang belum kooperatif, publik kini menanti langkah tegas Polda Sulsel.
Apakah dugaan penipuan ini akan terbukti di meja hukum, atau justru sebaliknya?
Semua akan ditentukan oleh proses penyelidikan dan pembuktian. (Agil HK)
