
Demak, Hukum.kriminal.com – Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Demak. Seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor (ranmor) Polres Demak, Maman, hingga kini belum juga berhasil ditangkap. Lebih mencengangkan, DPO tersebut justru diduga bebas beraktivitas di media sosial dengan mengatasnamakan media Hukum dan Kriminal (HK).
Hasil penelusuran menemukan akun TikTok bernama “maman HK”, yang secara terang-terangan menampilkan identitas seolah-olah terafiliasi dengan media Hukum dan Kriminal. Aksi ini memicu kegaduhan publik dan menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan nama media untuk kepentingan pribadi, bahkan diduga sebagai tameng status buronan.
Menanggapi hal tersebut, Eko HK, CEO PT Eko Pasopati sekaligus pemilik sah media Hukum dan Kriminal, angkat bicara dengan nada keras. Ia mengecam keras tindakan Maman dan mendesak Polres Demak segera menangkap DPO ranmor tersebut tanpa kompromi.
“Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan. Media Hukum dan Kriminal dibangun dengan kerja keras, profesionalisme, dan integritas. Jangan biarkan nama baik media kami dicatut oleh buronan hukum,” tegas Eko HK.
Menurutnya, tindakan DPO yang masih bebas bermedia sosial sambil membawa-bawa nama pers merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalistik sekaligus potensi penyesatan publik. Hal ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan penegakan hukum.
Eko HK menegaskan, media Hukum dan Kriminal tidak pernah memberikan izin, mandat, maupun kerja sama apa pun kepada Maman—baik sebagai wartawan, kontributor, ataupun perwakilan media dalam bentuk apa pun.
Ia juga mendesak aparat kepolisian agar tidak hanya fokus pada penangkapan DPO, tetapi juga menindak tegas praktik penyalahgunaan identitas media yang berpotensi dijadikan alat perlindungan oleh pelaku kejahatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penangkapan DPO ranmor Maman. Publik pun bertanya-tanya: mengapa buronan bisa bebas tampil di media sosial, sementara hukum seolah tertinggal di belakang? (Agil HK)
