
DEMAK, Hukum-Krikinal.com – Skandal memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan dan pemerintahan desa. Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai anggota BPD Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, berinisial SN, diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Lebih miris lagi, korban berinisial S, warga Desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen, harus menutup usia tanpa pernah mendapatkan keadilan atas haknya yang diduga digelapkan. Kasus yang bergulir sejak tahun 2022 ini kini menjadi sorotan tajam publik.
Awalnya, korban mempercayakan satu unit mobil Honda Mobilio kepada SN. Namun alih-alih dikelola secara profesional, kendaraan tersebut justru diduga lenyap tanpa kejelasan.
Sejak saat itu, korban terus berupaya menuntut haknya. Sayangnya, yang didapat hanya janji demi janji yang tak pernah ditepati hingga akhir hayatnya.
Janji Tinggal Janji, Realisasi Nihil
Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh SN, terdapat sejumlah komitmen yang seolah memberi harapan, namun hingga kini tak ada satu pun yang terealisasi:
Pelaku berjanji mengganti kerugian sebesar Rp86 juta, dan menyerahkan sebidang tanah sebagai jaminan, Namun fakta di lapangan berbicara lain, semua itu hanya sebatas tulisan di atas kertas.
Kasus ini memicu kemarahan warga. Status SN sebagai pendidik sekaligus pejabat desa dinilai semakin memperparah luka kepercayaan masyarakat.
“Kalau yang begini saja dibiarkan, lalu rakyat kecil harus berharap ke siapa?” keluh salah satu warga dengan nada geram.
Hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dugaan pembiaran pun mulai mencuat.
Aroma Ketidakadilan Kian Menyengat
Kematian korban tanpa kejelasan penyelesaian kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum.
Masyarakat kini menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menekan yang lemah?
Kasus ini bukan sekadar soal mobil, tapi soal kepercayaan, tanggung jawab, dan keadilan yang seakan mati suri. (Agil)
