
GROBOGAN, Hukum-Kriminal.com – Sebuah usaha kolam renang di Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, kini menjadi sorotan tajam publik. Destinasi wisata air yang setiap hari dipadati pengunjung itu diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, mulai dari perizinan usaha, izin lingkungan, hingga standar keselamatan bagi pengunjung.
Ironisnya, tempat yang kerap dipenuhi anak-anak tersebut diduga berjalan tanpa jaminan perlindungan keselamatan, sehingga memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Deretan Dugaan Pelanggaran Serius
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada operasional ilegal kolam renang tersebut.
Pertama, usaha ini diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin operasional yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Kedua, lokasi kolam renang disinyalir berdiri di atas lahan pertanian produktif tanpa mengantongi Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT).
Tak hanya itu, pengelola juga diduga mengambil air tanah dalam jumlah besar tanpa Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Praktik ini berpotensi mengganggu keseimbangan cadangan air tanah di wilayah sekitar.
Lebih jauh lagi, usaha tersebut juga diduga tidak menyetorkan pajak hiburan ke kas daerah, yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Grobogan.
Namun yang paling mengkhawatirkan adalah soal keselamatan pengunjung. Tiket masuk yang dijual disebut tidak dilengkapi premi asuransi kecelakaan, padahal mayoritas pengunjung merupakan anak-anak.
Jika dugaan tersebut terbukti, operasional kolam renang ini berpotensi melanggar berbagai regulasi penting.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan perizinan usaha berbasis risiko.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengatur bahwa pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial harus memiliki izin resmi.
Alih fungsi lahan pertanian tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung, termasuk menyediakan standar keselamatan seperti lifeguard dan perlindungan asuransi.
Sejumlah warga mengaku mulai merasa khawatir dengan kondisi tersebut, terutama karena banyak anak-anak yang setiap hari datang berenang di lokasi tersebut.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan atau anak tenggelam, siapa yang bertanggung jawab? Tanpa izin dan tanpa asuransi, masyarakat kecil yang akan dirugikan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Satpol PP Diminta Turun Tangan
Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Grobogan bersama dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional kolam renang tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan, warga meminta agar operasional dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan standar keselamatan dipenuhi.
Langkah tegas dinilai penting agar tidak ada korban yang jatuh akibat kelalaian, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha di Grobogan taat pada aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola maupun instansi terkait masih dalam proses konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Agil)
