
JAKARTA, Hukum-Kriminal.com – Dewan Pers kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah kebebasan pers dengan menggelar diskusi strategis bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam merespons dinamika media digital yang kian kompleks, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai penengah utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.
Dipimpin langsung Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, forum ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Dewan Pers serta perwakilan organisasi pers nasional. Kehadiran para tokoh lintas lembaga ini menegaskan sinergi kuat antar pemangku kepentingan dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dan profesional.
Pers sebagai Pilar Penyaring Informasi
Dalam arahannya, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa derasnya arus informasi di era digital harus dimaknai sebagai peluang besar bagi insan pers untuk hadir sebagai penyaring kebenaran.
“Media memiliki peran strategis sebagai kanal yang mengolah dan memverifikasi informasi agar menjadi berita yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat posisi pers sebagai pilar penting demokrasi yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga kualitas dan integritasnya.
Diskusi ini juga menghadirkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI, Widodo, yang menyoroti pentingnya tata kelola badan hukum perusahaan pers. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung profesionalisme media di tengah pesatnya perkembangan industri digital.
Sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers pun dinilai semakin solid, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan terkait regulasi dan kebebasan berekspresi.
Perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, memaparkan kronologi pembatasan akses terhadap konten investigasi medianya oleh Komdigi. Meski sempat menuai perhatian publik, langkah pemulihan akses yang dilakukan pemerintah mendapat apresiasi sebagai bentuk respons cepat terhadap masukan komunitas pers.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik harus tetap menjadi prioritas, seiring dengan penegakan regulasi yang ada.
SMSI Tegaskan Jalur Dewan Pers sebagai Solusi Utama.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH, menegaskan bahwa setiap sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia mendorong penguatan sistem uji karya jurnalistik serta optimalisasi hak jawab dan koreksi sebagai solusi berkeadilan.
“Koordinasi antar lembaga harus diperkuat agar tidak terjadi langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan polemik,” ujarnya.
SMSI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penguatan mekanisme mediasi hingga peningkatan sinergi antar institusi dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menilai perlunya pemahaman bersama antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik, termasuk dari media yang belum terverifikasi.
Sebagai penutup, Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuka kembali akses terhadap konten jurnalistik.
Ke depan, Dewan Pers juga akan menginisiasi pertemuan lanjutan guna memperkuat sistem verifikasi perusahaan pers agar adaptif terhadap perkembangan zaman.
Diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara Dewan Pers, pemerintah, dan organisasi pers terus terjalin kuat demi menjaga kebebasan pers yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab di Indonesia. (Agil)
