Diduga Tidak Mengantongi Izin dan Tidak Transparan, Masyarakat Kampung Batu batu Didampingi Ormas Poladat Tuntut PT. Sentosa Kalimantan Jaya 

2 minutes, 50 seconds Read

 

Diduga Tidak Mengantongi Izin dan Tidak Transparan, Masyarakat Kampung Batu batu Didampingi Ormas Poladat Tuntut PT. Sentosa Kalimantan Jaya 

 

 

HK News, Berau Kaltim – Merasa diabaikan hak-haknya, Masyarakat Kampung Batu-batu Berau Kalimantan Timur meminta bantuan kepada organisasi kemasyarakatan POLADAT agar pihak perusahaan PT. Sentosa Kalimantan Jaya terbuka terkait hak masyarakat yang tidak ada kejelasan sejak kehadiran perusahaan kurang lebih 11 tahun lalu, sampai lahan sawit dipanen berkali kali sejak tahun 2019 hingga 2023.

 

Ketua Umum POLADAT, Nendra mengatakan, “Kami hadir dari masyarakat dan untuk membantu memperjuangkan hak masyarakat yang terzalimi, apapun bentuknya POLADAT akan berada di garis terdepan dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya kepada HK News, Rabu (27/12/2023).

 

 

Dijelaskan olehnya sesuai ketentuan UU 1/2023, PP 26/2021 mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal satu tahun sekali kepada penerbit perizinan berusaha sesuai kewenangannya. Jika perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan.

 

Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.

 

Hal yang sama disampaikan oleh Sekjen POLADAT, “Jangan sampai hak-hak masyarakat yang ada di PT. Sentosa Kalimantan Jaya hanya di rasakan untuk kepentingan kelompok- kelompok tertentu saja.”

 

Setelah ditemui oleh pengurus ormas POLADAT di lokasi perkebunan kelapa sawit,

Humas perusahaan mengakui dan menjelaskan bahwa lahan Plasma Mandiri PT. SKJ memang benar bekerja tanpa mengantongi ijin, serta lahan plasma masyarakat tersebut sudah di sertifikatkan namun dari pihak PT. SKJ dan Koperasi Bahagia Bersama dalam penyampaiannya tidak pernah sosialisasi kepada anggota koperasi. Ormas POLADAT menekan kepada pengurus koperasi dan pimpinan perusahaan PT. SKJ agar memberi keterbukaan informasi yang jelas kepada masyarakat hari ini juga.

 

Kapolsek Gunung Tabur AKP. Ridwan Lubis SE., berharap apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat terselesaikan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir agar menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kapolsek pun meminta kepada pihak PT. Sentosa Kalimantan Jaya dan koperasi agar permintaan masyarakat di tanggapi terkait hasil kebun sejak panen dan terkait daftar anggota yang tergabung dalam Koperasi Bahagia Bersama, yang menurut penyampaian masyarakat tidak pernah diketahui selama perusahaan hadir.

 

Sementara itu Fitriansyah selaku Manager Kevin Plasma setelah berkoordinasi dengan pihak manajemen Samarinda,. Maka dipenuhi permintaan masyarakat, anggota koperasi serta Ormas POLADAT agar di paparkan secara terbuka di tempat umum, yang kemudian diisetujui akan disampaikan di balai pertemuan Kampung Batu-batu pada siang itu juga.

 

 

Menanggapi keterangan pihak perusahaan yang disampaikan oleh Fitriansyah, perwakilan masyarakat yaitu Abdul Rahim dan Abdul Basir menuntut kepada pihak perusahaan dan koperasi agar apa yang selama ini tidak di ketahui masyarakat agar disampaikan secara jelas , terbuka dan tidak menunggu waktu lama.

Tuntutan yaitu :

1. Sampaikan secara terbuka dan jelas terkait berapa jumlah anggota koperasi dan siapa-siapa orangnya.

2. Sampaikan berapa hasil kebun plasma sampai saat ini dari tahun panen 2019 hingga 2023.

3. Perlihatkan dan berikan sertifikat yang selama ini ada di pihak perusahaan PT. SKJ

4. Perlihatkan MOU pihak perusahaan dengan Koperasi Bahagia Bersama.

 

Dalam pertemuan tersebut maka di buatkan berita acara bahwa pihak perusahaan meminta waktu selama 3 hari untuk menyanggupi memberikan soft copy sertifikat, namun apabila dalam waktu yang telah disepakati bersama tidak di indahkan maka selama itu juga pihak perusahaan PT. SKJ tidak boleh melakukan aktivitas apapun di dalam kebun plasma mandiri atau kebun Koperasi Bahagia Bersama.

 

Laporan Jurnalis: Abdul Mansur

Editor: Redaksi

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *