Berita Daerah Berita Jateng Hukum Kriminal Liputan Khusus Pemerintahan Redaksi
Beranda / Redaksi / Dugaan Eksploitasi Air Tanah di Sambirejo, Wirosari: 20 Sumur Warga “Disedot” untuk Kebutuhan PT Pungkook Indonesia One

Dugaan Eksploitasi Air Tanah di Sambirejo, Wirosari: 20 Sumur Warga “Disedot” untuk Kebutuhan PT Pungkook Indonesia One



GROBOGAN, Hukum – Kriminal,com — Praktik penggunaan air tanah dalam skala besar di Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, memicu tanda tanya besar. Di lokasi, terlihat tiga panel selang berdiameter besar terpasang di kanan–kiri jalan, mengalirkan air dari total 20 sumur milik warga.

Air tersebut diduga kuat digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri PT Pungkook Indonesia One, perusahaan terbesar di Grobogan yang mempekerjakan lebih dari 12 ribu karyawan.

Namun, penggunaan air tanah dalam jumlah besar wajib mengantongi izin Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Tanpa izin, kegiatan ini berpotensi besar menurunkan muka air tanah, merusak lingkungan, serta mengganggu kebutuhan air warga.

Secara hukum, dugaan pemanfaatan air tanah tanpa izin bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga tindak pidana. Pasal 69 huruf b UU 17/2019 menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air hingga menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan, atau prasarana sumber daya air dipidana 18 bulan hingga 6 tahun penjara, serta denda Rp2,5 miliar sampai Rp10 miliar.

Dengan skala pemompaan 20 sumur dan dugaan ketidakhadiran izin resmi, publik pun mempertanyakan:
Siapa yang memberi lampu hijau? Siapa yang mengawasi? Dan apakah negara akan bertindak? (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

03

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement