Berita Daerah Kriminal Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap penyebab kematian bocah 14 tahun yang sebelumnya diduga bunuh diri

Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap penyebab kematian bocah 14 tahun yang sebelumnya diduga bunuh diri

KARAWANG – Hukum-Kriminal.com

Dengan adanya kejanggalan dari kematian bocah 14 tahun berinisial S, yang sebelumnya sempat dinyatakan bunuh diri di bawah jembatan KIIC (Karawang International Industrial City), Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap penyebab kematian bocah tersebut, hal itu berdasarkan dari hasil penyelidikan, ternyata S tewas bukan karena Bunuh diri tapi diduga akibat dibunuh.


Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyebutkan bahwa hasil penyelidikan polisi terhadap kasus kematian S (14) ini telah terungkap, bahwa kematian S diduga karena dibunuh.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki dan keterangan dari saksi-saksi, kami bisa memastikan jika S merupakan korban kejahatan,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, Sabtu (14/5/2022) siang.

Lanjut Aldi menjelaskan, kini pihaknya tengah memburu seorang pelaku yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, hingga mengakibatkan korban S tewas mengenaskan.

Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

 

“Saat ini kami masih memburu pelaku yang telah mengakibatkan korban tewas,” tegas Aldi.

Menurutnya, pihak kepolisian telah bekerja keras secara maksimal dengan melakukan langkah-langkah dalam mengungkap misteri kematian korban yang disamarkan seolah-olah bunuh diri.

Namun setelah dilakukan pendalaman dengan mencari bukti dan keterangan saksi-saksi, dapat disimpulkan jika S tewas bukan karena bunuh diri.

“Kami sudah memastikan, jika S itu korban kejahatan. Sekarang tim kami sudah menyebar untuk mencari pelakunya,”pungkas Kapolres Karawang. (Fik)

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement