Hukum Kriminal Liputan Khusus
Beranda / Liputan Khusus / Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Polres Demak Ungkap 5 Kasus Narkoba Hanya Dalam Waktu 1 Bulan

Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Polres Demak Ungkap 5 Kasus Narkoba Hanya Dalam Waktu 1 Bulan



Demak, Hukum-Kriminal.com – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang bulan Ramadhan 1446 H tahun 2025,

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa Polda Jateng sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 20 Februari 2025 sedang dan telah melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, sehingga Polres Demak juga terus meningkatkan kegiatan preemtif dan penegakan hukum, berbagai kegiatan rutin dioptimalkan intensitasnya, dan menghasilkan sejumlah penindakan serta pengungkapan kasus.

“Penegakan terhadap Minuman Keras (Miras), Polres Demak berhasil mengamankan 1096 botol terdiri dari 521 botol Miras pabrikan dan 575 botol Miras tradisional, melalui 42 kegiatan razia,” kata AKBP Ari saat konferensi pers di Polres Demak, Jum’at 21/02/2025.

Ia melanjutkan penindakan juga dilakukan terhadap premanisme, sebanyak 228 orang pelaku premanisme, seperti parkir liar serta pengemis juga telah diamankan dan diberi pembinaan.

“Selain itu Polres Demak melakukan penindakan Asusila sebanyak 93 kegiatan razia di lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila, dan berhasil mengamankan 50 orang serta memberikan pembinaan,” lanjutnya.

AKBP Ari juga menjelaskan dalam satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Demak telah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 5,29 gram narkotika jenis sabu, 6 handphone, 6 sepeda motor, 4 korek api, 2 timbangan digital, 10 klip kosong, dan 8 sedotan warna hijau.

“Satreskrim Polres Demak mengungkap 1 kasus perjudian konvensional dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti berupa uang Rp 270.000 dan 2 set kartu remi.

Menanggapi kejadian tawuran (kreak)di Dukuh Kalangdati, Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah pada 9 Februari 2025, Polsek Karangtengah berhasil mengamankan 8 remaja pelaku tawuran. 1 orang diproses karena membawa senjata tajam.

“Kapolres Demak, menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut merupakan upaya proaktif dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.

(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement