Berita Daerah Berita Jateng Hukum Investigasi Kejaksaan Kriminal Liputan Khusus Nasional
Beranda / Nasional / Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah

Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah

Sukoharjo, HK.com

Aksi penggerebekan sebuah pondok pesantren (ponpes) putri di Kabupaten Sukoharjo menuai kontroversi. Aparat kepolisian gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo telah menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di wilayah tersebut pada Kamis (29/10/2026) dini hari. Namun, pihak aparat diduga menjalankan tugasnya di luar prosedur hukum.

 

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Kasus tersebut telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial AS dan satu lainnya buron.

 

Simulakrom Wawuk versus Feminisme (LGBT) (1)

Aparat lantas melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an. Namun, aksi ini diduga diwarnai dengan tindakan intimidasi hingga penyitaan barang tanpa dokumen resmi. Hal itu menuai kekecewaan dari pihak pengelola pesantren.

 

Kronologi Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an dan Dugaan Intimidasi Santriwati

 

Peristiwa penggerebekan di Ponpes Hamalatul Qur’an berlangsung pada Kamis (29/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu seluruh penghuni pondok yang terdiri dari 12 santriwati di bawah umur (usia 10–16 tahun) dan empat ustazah masih tertidur pulas.

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMK Kedunggalar Berlanjut di Polres Ngawi

 

Personel kepolisian bersenjata lengkap lantas mendatangi lokasi. Mereka mengetuk pintu bangunan pondok secara mendadak dengan cara paksa.

 

Pengurus Pesantren Hamalatul Qur’an, Ustazah Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa aparat langsung mendobrak pintu utama. Hal itu dilakukan lantaran tidak ada yang menyahut dari dalam.

 

Warga Unjuk Rasa: Ketua BPD Desa Sarimulyo Diduga Peras Kepala Desa 200 Juta Rupiah

“Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Para santriwati yang kaget dan tidak memakai pakaian semestinya, lalu sembunyi di ruangan ustazah,” tutur Diyana, Kamis (29/10).

 

Pintu kamar untuk melindungi santriwati tersebut bahkan turut didobrak aparat hingga hampir hancur. Saat pintu terbuka, para santriwati ditarik keluar di bawah ancaman laras senjata api. Mereka dibentak dan diintimidasi dalam kondisi belum sempat mengenakan jilbab maupun pakaian tertutup.

 

Diyana menceritakan, suasana kian mencekam saat seorang santriwati yang berada seorang diri di kamar belakang disergap aparat.

 

“Dia langsung dihampiri dan disuruh tiarap. Setelah itu tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak, ‘Kamu laki-laki apa perempuan?’ Pertanyaan itu dilontarkan berkali-kali setelah mereka tidak puas dengan jawaban santriwati,” jelasnya.

 

Santriwati itu juga dipaksa memperlihatkan rambutnya. Mereka berada di bawah todongan senapan.

 

Sekitar pukul 03.51 WIB, 12 santriwati beserta empat ustazah dibawa menggunakan kendaraan petugas menuju Polsek Mojolaban untuk diperiksa. Mereka diberikan makan pada pukul 06.00 WIB.

 

Pemeriksaan berlanjut ketika para korban dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB. Pihak pengurus menyayangkan penanganan anak-anak di bawah umur ini yang sempat diabaikan pemenuhan kebutuhan dasarnya saat menjalani pemeriksaan lanjutan.

 

“Pukul 14.00 WIB mereka meminta diberikan makanan, namun hingga pukul 16.00 WIB tidak diberikan. Mereka dalam kondisi kelelahan dan kelaparan. Sekitar pukul 17.00 WIB mereka minta makanan untuk terakhir kalinya karena mulai lemas, barulah setelah itu makanan diberikan,” ungkap Diyana.

 

Para santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan setelah pihak wali santri mendatangi Polres Sukoharjo selepas waktu Magrib. Para wali santri mendesak pemulangan mereka.

 

Barang dan Uang Tunai di Ponpes Senilai Total Rp50 Juta Disita Tanpa Kejelasan

 

Selain melakukan penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang dari lingkungan pondok pesantren. Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam milik santri dan ustazah, uang tabungan tunai sebesar Rp16 juta, satu keping emas Antam, serta satu unit sepeda motor milik ustazah. Peralatan berupa busur, anak panah, dan drone yang merupakan sarana kegiatan ekstrakurikuler santri juga tak luput dibawa.

 

Pihak pesantren menegaskan bahwa total nilai barang yang disita mencapai kisaran Rp50 juta. Semua diambil tanpa disertai surat penyitaan resmi.

 

“Jadi yang dilakukan itu semena-mena, melakukan penggerebekan, mengambil barang-barang pribadi dan milik pondok. Setelah melakukan pemeriksaan, barang-barang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembakaran dan perusakan,” tegas Diyana.

 

Mengenai keberadaan senjata tajam seperti parang di area pondok, pengurus menjelaskan barang tersebut murni digunakan untuk kegiatan pembersihan kebun dan kebersihan lingkungan pesantren.

“Kalau untuk busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler para santriwati.”

 

Dampak Trauma dan Aset Belum Kembali

Dari hasil pemeriksaan intensif mengenai identitas, kegiatan pembelajaran hingga dugaan penyerangan warung mi babi, pihak kepolisian tidak menemukan bukti kuat yang mengaitkan para santriwati maupun pengurus pesantren dengan aksi perusakan tersebut.

 

Pihak pengurus juga meluruskan bahwa terdapat perbedaan struktur pengelolaan antara pondok pesantren di Sukoharjo (khusus santriwati tingkat SD-SMP), dengan pondok yang berada di Karanganyar (khusus santri putra). Keduanya memang berada di bawah naungan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin yang berdiri sejak 2021.

 

Pada Kamis (29/10/2026), garis polisi (police line) yang sempat terpasang di lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo telah resmi dilepas. Seluruh santriwati juga telah dikembalikan ke orang tua masing-masing.

 

Meski pemeriksaan telah selesai dan tuduhan tidak terbukti, insiden ini meninggalkan dampak psikologis berat berupa ketakutan dan trauma mendalam bagi para santriwati yang mayoritas masih anak-anak. Aktivitas belajar mengajar di pondok pun terhenti total.

 

Di samping itu, hingga berita ini diturunkan, barang-barang pribadi dan inventaris bernilai puluhan juta rupiah tersebut belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. Pihak pengurus menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan aparat yang dinilai melanggar prosedur penegakan hukum dan berharap seluruh aset milik santri serta pengurus dapat segera dikembalikan.

 

“Kejadian ini mengakibatkan kesedihan dan trauma yang mendalam bagi para santriwati di bawah umur dan ustazah. Selain itu, aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren juga terhenti akibat kejadian tersebut,” kata Diyana. (Tim-Red)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Ukir Prestasi Pengabdian Yonif 502 Kostrad Terima Penghargaan Samkarya Nugraha

02

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

03

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

04

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMK Kedunggalar Berlanjut di Polres Ngawi

05

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement