Berita Daerah Hukum Liputan Khusus Pemerintahan Politik Redaksi
Beranda / Redaksi / Musdes Desa Gedangalas Ricuh, Pihak Maslikhatun Kecewa Ketua BPD Bertindak Otoriter

Musdes Desa Gedangalas Ricuh, Pihak Maslikhatun Kecewa Ketua BPD Bertindak Otoriter


Pemimpin rapat ketua BPD Gedangalas

Demak, Hukum-Kriminal.com – Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Gedangalas, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, untuk membahas sengketa tanah, berlangsung ricuh dan penuh ketegangan. Agenda penting tersebut berubah menjadi ajang adu argumen setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga bertindak otoriter dan memihak salah satu pihak.

Ketegangan mulai memuncak ketika sejumlah peserta rapat mengajukan keberatan atas tata tertib Musdes yang dinilai tidak netral dan merugikan pihak tertentu. Namun, Ketua BPD tetap bersikukuh menjalankan tata tertib yang ada tanpa membuka ruang dialog untuk revisi. Hal ini menimbulkan protes keras dari sejumlah warga yang hadir.

“Musdes ini seharusnya jadi forum musyawarah yang adil dan terbuka. Tapi malah seperti sidang sepihak,” ujar salah satu warga.

Pihak Bu Maslikhatun—salah satu pihak yang bersengketa dalam kasus tanah—mengaku sangat kecewa atas jalannya Musdes. Selain merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, kuasa hukum mereka bahkan diusir dari forum oleh Ketua BPD. Tidak hanya itu, sejumlah wartawan yang meliput juga diminta meninggalkan ruangan.

“Kami sangat kecewa. Ketua BPD tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin musyawarah. Bertindak sepihak, otoriter, dan tidak memberi ruang hukum kami untuk membela kepentingan Bu Maslikhatun,” ujar perwakilan keluarga Maslikhatun.

Dugaan rekayasa Musdes pun mencuat setelah munculnya informasi bahwa jalannya musyawarah telah disetting sebelumnya oleh Ketua BPD dan Kaur Kesra. Keduanya diduga memihak salah satu kubu, sehingga proses yang seharusnya bersifat musyawarah untuk mufakat menjadi tidak adil.

Warga dan pihak Maslikhatun kini mendesak Camat Gajah dan Dinas PMD Kabupaten Demak untuk turun tangan menyikapi jalannya Musdes yang diduga cacat prosedur. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement